Magetan Today
Babak baru dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan Tahun 2013 yang digarap Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan.
Penyidik telah melimpahkan berkas korupsi dana APBN dan APBD tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Tiga mantan pejabat Panwaskab Tahun 2013 ditetapkan sebagai Tersangka. ” Kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut,” kata AKP Sukatni, Kasat Reskrim Polres Magetan, Rabu ( 14/8).
Sukatni tidak merinci tiga mantan pejabat Panwaskab yang bakal dijadikan pesakitan atas dugaan korupsi penyelewengan anggaran Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 lalu. ” Posisi berkas sudah di Kejaksaan dalam tahap penelitian,” jelas Kasat Reskrim.
Terpisah, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Agus Zaini, membenarkan jika berkas dugaan korupsi Panwaskab Magetan Tahun 2013 telah dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Magetan. ” Sudah dilimpahkan, kami teliti saat ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Panwaskab Magetan Tahun 2013 mulai digarap Polres Magetan pada Januari 2016 era Kapolres Magetan, Johanson Ronald Simamura. Sebanyak 18 Pengawas Kecamatan (Panwascam) diperiksa untuk membongkar praktik korupsi berjamaah Panwaskab Magetan era Ketua Joko Siswanto tersebut.
Setelah tiga tahun berada di meja penyidik, akhirnya Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai merampungkan penyidikan korupsi tersebut.