MAGETAN TODAY – Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan diduga nilainya diatas aturan, Minggu ( 13/9).
Sesuai Regulasi, daerah melalui Peraturan bupati ( Perbup) Magetan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan PTSL biaya PTSL sebesasar sebesar Rp 150.000 per bidang.
Biaya itu selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25 Tahun 2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, wilayah Jawa – Bali.
Sumber yang dihumpun, sejumlah desa di Kabupaten Magetan diduga menarik biaya PTSL kepada pemohon Rp 500 ribu perbidang.
Dikonfirmasi terkait kabar tarikan itu, Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Magetan mengaku hanya sebatas pelaksana PTSL.
“ Terkait dengan PTSL memang BPN untuk pelaksanaannya dan kita juga dengan Pokmas desa. Kalau untuk biaya kami tidak tahu, bukan di ranah kami, karena itu di desa ya”, kata Staf SDM Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Samiono kepada Memorandum, Jumat, (11/9).
Dijelaskan Samiono, program PTSL di Kabupaten Magetan mendapatkan kuota 4.500 bidang yang dikerjakan pada 18 Desa.
“Terkait program PTSL 2026 di Magetan ada 4.500 bidang yang tersebar di 18 desa. Periode September ini sudah ada penyerahan, dan ada yang belum selesai, masih bertahap atau berproses”, pungkasnya.










