Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Magetan Tahun 2019 ditetapkan Rp1.763.267,- oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Nominal yang disahkan Gubernur lebih tinggi dari usulan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan sebesar Rp 1.631.054,-.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, membenarkan UMK Magetan tahun 2019 lebih tinggi dibanding usulan Pemkab Magetan. ” UMK Tahun 2019 lebih tinggi dari usulan Pemkab Magetan bersama dewan pengupahan Kabupaten Magetan,” kata Suyadi, Kepala Disnaker Kabupten Magetan.
Diakui Suyadi, sejumlah pengusaha di Kabupaten Magetan kaget dengan besaran UMK Magetan yang nilainya diatas usulan kepada Pemprov Jatim. ” Banyak pengusaha kaget, karena kesepakatannya Rp 1,6 juta tapi diumumkan Rp 1,7 juta,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Magetan.
Disnaker Kabupaten Magetan membuka posko pengaduan untuk buruh yang dibayar dibawah UMK oleh perusahaanya. ” Silahkan lapor jika ada buruh digaji dibawah UMK, akan kami mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja,” jelas Suyadi.
Sebelumnya, UMK Magetan Tahun 2019 diusulkan Rp 1.631.054,-, naik sebesar 8,03% jika dibanding UMK tahun ini 2018 Rp 1,509,816,-. Namun, diluar dugaan, Pemprov Jatim menetapkan UMK Magetan Tahun 2019 sebesar Rp 1.763.267 diatas usulan Pemkab Magetan.