Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 21 November 2018 - 15:44 WIB

UMK 2019, Pemkab usulkan Rp 1,6 Juta, Pemprov Sahkan Rp 1,7 Juta.

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Magetan Tahun 2019 ditetapkan Rp1.763.267,- oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Nominal yang disahkan Gubernur lebih tinggi dari usulan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan sebesar Rp 1.631.054,-.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, membenarkan UMK Magetan tahun 2019 lebih tinggi dibanding usulan Pemkab Magetan. ” UMK Tahun 2019 lebih tinggi dari usulan Pemkab Magetan bersama dewan pengupahan Kabupaten Magetan,” kata Suyadi, Kepala Disnaker Kabupten Magetan.

Diakui Suyadi, sejumlah pengusaha di Kabupaten Magetan kaget dengan besaran UMK Magetan yang nilainya diatas usulan kepada Pemprov Jatim. ” Banyak pengusaha kaget, karena kesepakatannya Rp 1,6 juta tapi diumumkan Rp 1,7 juta,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Magetan.

Disnaker Kabupaten Magetan membuka posko pengaduan untuk buruh yang dibayar dibawah UMK oleh perusahaanya. ” Silahkan lapor jika ada buruh digaji dibawah UMK, akan kami mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja,” jelas Suyadi.

Sebelumnya, UMK Magetan Tahun 2019 diusulkan Rp 1.631.054,-, naik sebesar 8,03% jika dibanding UMK tahun ini 2018 Rp 1,509,816,-. Namun, diluar dugaan, Pemprov Jatim menetapkan UMK Magetan Tahun 2019 sebesar Rp 1.763.267 diatas usulan Pemkab Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kumpul Di Sarangan, Nitizen Jatim Tolak Hoax.

Peristiwa

Sungai Ulo Kartoharjo Meluap

Pemerintahan-Politik

Gonjang – Ganjing Hanura Magetan, Tikno Bantah Dirinya Dipecat.

Hukum & Kriminal

Mantan Sekda Bayar Denda Korupsi Rp 200 Juta.

Hukum & Kriminal

Joko dan Hariyanto Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Aris 1 Tahun Penjara.

Pendidikan

Tularkan Ilmu Sukses, PT.MPM Hadirkan Bengkel Ke Sekolah.

Kesehatan

Maskin Non BPJS Ditalangi Rp 2 M

Pemerintahan-Politik

Pembukaan MPP Tunggu Perintah Bupati.
error: