Home / Pemerintahan-Politik

Minggu, 21 April 2024 - 13:28 WIB

Nasib 892 Pegawai Non ASN Magetan Tunggu Waktu.

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

MAGETAN TODAY– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghentikan pendataan ulang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) paska bulan Oktober 2022.

Pun, finalisasi akhir pegawai non ASN telah dirampungkan 31 Oktober 2022 yang disertai penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Penegasan BKN tersebut dengan penerbitan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, Jakarta,18 April 2024.

Baca juga :   Cara Top Up Saldo PayPal Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri memastikan masih ada 892 Pegawai Non ASN di Kabupaten Magetan yang belum diangkat menjadi ASN.

” Jumlah Non ASN pendataan BKN 1909, lulus seleksi PPPK 1017, sisa 892,” kata Masruri, Minggu ( 21/4).

Pun, Masruri memastikan 892 Pegawai Non ASN Magetan tersebut telah masuk data. Namun untuk penyelesainya masih menunggu aturan dari BKN.

Baca juga :   Jalur Lembeyan – Kawedanan Magetan Rusak Parah.

” Teknisnya masih menunggu PP tentang Management ASN. Rencana seleksi CASN Bulan Juli,” beber Kepala BKPSDM Magetan.

BKPSDM Magetan membeberkan, Rekrutmen ASN Tahun 2024 Kabupaten Magetan mendapat jatah 1250 formasi dari Pusat. ” PPPK 1000 dan PNS 250,” pungkas Masruri.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Satu NIK Beragam Layanan Publik

Kesehatan

Rumah Sakit Baru Bukan Isapan Jempol.

Pemerintahan-Politik

Bupati Suprawoto Sabet Manggala Karya Kencana.

Pariwara

Komentar Ketua Komisi B Ketika Sidak Pasar Baru Magetan!

Kesehatan

Dianggarkan Rp 2,2 Miliar, Gaji Relawan Kesehatan Belum Cair.

Pemerintahan-Politik

Sekda : 19 September Pendaftaran CPNS, Publik Pertanyakan Pengumuman Resmi!

Pemerintahan-Politik

Hitungan Menit, Belasan Ribu Kue Bolu Ludes Jadi Rebutan

Pemerintahan-Politik

BLK Disnaker Gagal Dibangun.
error: