Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:04 WIB

Disperindag Magetan Minta Pengecer Jual Migor Curah Sesuai HET.

Migor Kemasan Non Premium Atau Curah. ( Jatimnesia)

Migor Kemasan Non Premium Atau Curah. ( Jatimnesia)

MAGETAN TODAY– Harga Minyak goreng (Migor) curah di Kabupaten Magetan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.

Jika Permendag 11/2022 menetapkan HET Migor curah sebesar Rp 14.000 / liter – Rp 15.500/Kilogram, disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan Migor curah dihargai Rp 23.500/ liter, salah satunya di pasar Plaosan, Kecamatan Plaosan.

Masyarakatpun kelabakan dengan meroketnya harga Migor khususnya curah yang melebihi HET tersebut. ” Kami keberatan dengan harga minyak seperti ini, harga minyak satu kardus sampai Rp. 320.000 padahal Sebelumnya cuma Rp. 210.000, ” kata Siti Rohmah (32), salah satu pembeli Migor di Pasar Plaosan, Minggu (20/3).

Baca juga :   Diduga Mesum Dialun-alun, Pelajar SMK Diamankan Satpol PP.

Padahal Permendag 11/2022 mewajibkan seluruh pengecer Migor curah menerapkan HET tersebut kepada konsumen. Bagi pengecer Migor curah yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai penghentian kegiatan hingga pencabutan perijinan berusaha.

Pengenaan sanksi kepada Pengecer nakal, dapat dilakukan Kepala daerah melalui mandat kepada Kepala dinas yang membidangi perdagangan, aturan tersebut terurai jelas pada Permendag 11/2022 yang diterbitkan 16 Maret lalu.

Baca juga :   Semangati Mario Aji, Kadis Dikpora Magetan Bertolak Ke Mandalika.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku akan menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional terkait laporan harga Migor curah tidak sesuai HET tersebut. ” Akan kami tegur dan kami sosialisasikan, karena minyak goreng curah ada HET-nya,” ungkapnya.

Sucipto meminta pengecer Migor curah dapat menerapkan HET sesuai Permendag 11 / 2022 yang mulai berlaku 16 Maret lalu. ” Saya berharap kepada pengecer tetap mentaati aturan dengan menjual minyak goreng curah sesuai HET,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kepala Dinas Baru dan Asisten Bupati Dijatah Mobdin Mewah.

Berita Update

Hitung Cepat Versi Puskakom Menangkan ProNa.

Berita Update

SOSIALISASI RAPERDA TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA KABUPATEN MAGETAN

Berita Update

Potensi Rasuah, Kejaksaan Lidik Kegiatan Plat Merah.

Pemerintahan-Politik

Naikan Tarif Air Minum, Keputusan Bupati Dikeluhkan Rakyat

Berita Update

SMPN 1 Magetan Terapkan Full Day School.

Berita Update

Berharap Kerukunan Terjaga, Joko Suyono Sebar 2 Kuintal Lele Untuk Warga.

Berita Update

Angkot Pelajar Gratis, Kadin Dikpora : Terima Kasih Pak Bupati.
error: