Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 10 September 2019 - 15:21 WIB

Korupsi Hibah Rp 1 Miliar, Tiga Pejabat Panwaskab Dijebloskan Penjara.

Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono Digiring Ke Rutan Kelas IIB Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono Digiring Ke Rutan Kelas IIB Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Tiga tersangka korupsi dana hibah Pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan bupati (Pilbup) Magetan Tahun 2013-2014 senilai 1 Miliar dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Selasa (10/9).

Para tersangka adalah mantan pejabat serta pejabat aktif hingga kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan diantaranya, Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono.

Kejari Magetan menemukan kerugian negara Rp 300 juta lebih pada konspirasi jahat yang dilakukan Ketiga tersangka saat mengelola dana Hibah Pemprov Jatim Rp 500 juta dan Hibah Pemkab Magetan sebesar Rp 500 juta.

Sebelum diseret ke sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, para tersangka mendekam di Rutan Kelas IIB Magetan.” Kita tahan sesuai kewenangan Kejaksaan untuk menyiapkan berkas tuntutan,” kata Muhamad Rizal Sumadiputra, Kajari Magetan, Selasa (10/9).

Dikatakan Kajari, modus tersangka yakni memanipulasi laporan keuangan terkait penyerapan dana Hibah yang diterima Panwaslu Kabupaten Magetan Tahun 2013-2014. ” Laporan keuangan tidak sesuai dengan Laporan pertanggungjawaban (LPJ), dampaknya negara dirugikan sebesar Rp 300 juta lebih,” jelas Muhamad Rizal Sumadiputra.

Sebelum digiring ke Rutan Magetan, Trio tersangka korupsi dana hibah tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) selama 6 jam.” Kita periksa mulai jam 09.00 hingga pukul 14.00 diruang Pidana Khusus,” kata Agus Zaini, Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang- Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaskab Magetan Tahun 2013-2014 mulai digarap Polres Magetan pada Januari 2016 era Kapolres Magetan, Johanson Ronald Simamura. Sebanyak 18 Pengawas Kecamatan (Panwascam) diperiksa untuk membongkar praktik konspirasi jahat Panwaskab Magetan era Ketua Joko Siswanto tersebut.

Setelah tiga tahun berada di meja penyidik, akhirnya Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai merampungkan penyidikan korupsi tersebut. Berkas dugaan korupsi yang menyeret para pejabat Panwaskab Magetan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Susuri Bengawan Ngujur, Tim Gabungan Cari Mayat Wanita.

Berita Update

Kabar CPNS 2018,Ini Rilis BKD Magetan

Berita Update

17 Pejabat Berebut Kursi Sekda.

Berita Update

Siapkan Saldo Rp 350 Juta Untuk Pelantikan Bupati Terpilih.

Berita Update

[Update] Sembuh Corona, 6 Warga Magetan Dijemput Dinas Kesehatan

Berita Update

Libur Nataru, Disparbud Magetan Tempatkan Pospam dan Posyan.

Berita Update

Diduga Tabrak Truk Tangki, Bikers Terkapar.

Berita Update

Proyek Embung Ringin Agung Disiapi Rp 2 Miliar.
error: