Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Selasa, 10 September 2019 - 15:21 WIB

Korupsi Hibah Rp 1 Miliar, Tiga Pejabat Panwaskab Dijebloskan Penjara.

Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono Digiring Ke Rutan Kelas IIB Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono Digiring Ke Rutan Kelas IIB Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Tiga tersangka korupsi dana hibah Pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan bupati (Pilbup) Magetan Tahun 2013-2014 senilai 1 Miliar dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Selasa (10/9).

Para tersangka adalah mantan pejabat serta pejabat aktif hingga kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan diantaranya, Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono.

Kejari Magetan menemukan kerugian negara Rp 300 juta lebih pada konspirasi jahat yang dilakukan Ketiga tersangka saat mengelola dana Hibah Pemprov Jatim Rp 500 juta dan Hibah Pemkab Magetan sebesar Rp 500 juta.

Sebelum diseret ke sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, para tersangka mendekam di Rutan Kelas IIB Magetan.” Kita tahan sesuai kewenangan Kejaksaan untuk menyiapkan berkas tuntutan,” kata Muhamad Rizal Sumadiputra, Kajari Magetan, Selasa (10/9).

Dikatakan Kajari, modus tersangka yakni memanipulasi laporan keuangan terkait penyerapan dana Hibah yang diterima Panwaslu Kabupaten Magetan Tahun 2013-2014. ” Laporan keuangan tidak sesuai dengan Laporan pertanggungjawaban (LPJ), dampaknya negara dirugikan sebesar Rp 300 juta lebih,” jelas Muhamad Rizal Sumadiputra.

Sebelum digiring ke Rutan Magetan, Trio tersangka korupsi dana hibah tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) selama 6 jam.” Kita periksa mulai jam 09.00 hingga pukul 14.00 diruang Pidana Khusus,” kata Agus Zaini, Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang- Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaskab Magetan Tahun 2013-2014 mulai digarap Polres Magetan pada Januari 2016 era Kapolres Magetan, Johanson Ronald Simamura. Sebanyak 18 Pengawas Kecamatan (Panwascam) diperiksa untuk membongkar praktik konspirasi jahat Panwaskab Magetan era Ketua Joko Siswanto tersebut.

Setelah tiga tahun berada di meja penyidik, akhirnya Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai merampungkan penyidikan korupsi tersebut. Berkas dugaan korupsi yang menyeret para pejabat Panwaskab Magetan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Magetan.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Opening Ceremony Porkab XVI Meriah.

Hukum & Kriminal

Trotoar Jadi Lahan Parkir, Perda No 3/2014 Mandul?

Pemerintahan-Politik

Pilkades e-Voting, Pemkab Yakinkan Masyarakat Tidak Ada Kongkalikong.

Peristiwa

Kontak Erat Pasien Positif Corona, 20 Warga Diambil Sampel.

Pemerintahan-Politik

Muncul Edaran PNS Pakai Batik 1-12 Oktober. Ini Aturan Permendagri Tentang Seragam PNS.

Pendidikan

Terpilih Aklamasi, Titik Sudarti Pimpin Pramuka Magetan.

Kesehatan

PKL Alon-Alon Wajib Patuh Protokol Kesehatan.

Pemerintahan-Politik

Polemik Pasar Sayur, Pedagang Diluar Dipungut Rp 2.ooo/hari.
error: