Magetan Today
Dari ratusan pejabat eselon II, III dan IV dilingkup Pemkab Magetan baru 40% yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) menyebutkan, baru berkisar 30 pejabat dari 100 pejabat eselon II-IV yang patuh aturan hukum pelaporan kekayaan.” Baru sekitar 40% atau 30 orang yang telah melapor melalui e- LHKPN,” kata Suko Winardi, Kepala BKD Magetan, Jumat (25/1).
Suko Winardi mengaku akan terus mengingatkan rekan sejawatnya sesama eselon II serta ASN eselon III dan IV. ” Kita akan terus mengingatkan agar ASN yang belum untuk segera melaporkan kekayaan,” jelas PNS yang akan pensiun akhir Januari besok.
Sebagai informasi, kewajiban pelaporan kekayaan ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, ditindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor Seri 03/Menpan/01/2005/LHKPN.
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.