Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:25 WIB

2021, Kejari Dalami Lapdu Rasuah

Kajari Magetan, Elly Rahmawati, Bersama Para Kasi Kejari Magetan Dalam Jumpa Pers Kinerja Kejari Magetan Tahun 2020. ( Norik/Magetan Today)

Kajari Magetan, Elly Rahmawati, Bersama Para Kasi Kejari Magetan Dalam Jumpa Pers Kinerja Kejari Magetan Tahun 2020. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today

Sukses memboyong dugaan korupsi Dana Desa (DD) didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo ke Pengadilan Tipikor Surabaya Tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan tengah menyiapkan dugaan rasuah yang akan digarap tahun 2021.

Kasus dugaan korupsi yang disimpan Kejari Magetan merupakan Laporan pengaduan (Lapdu) Tahun 2019. ” Ini Lapdu tahun 2019, dan akan kita mulai tahun 2021 mendatang,” jelas Elly Rahmawati, Kepala Kejari Magetan, Rabu ( 29/12).

Dijelaskan Kajari, penyidik terpaksa mengulur waktu penyelidikan Laporan pengaduan tersebut karena Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). ” Tahun – tahun kemarin, masih terkendala Covid-19, tahun depan Lapdu kita selesaikan,” tegas Elly Rahmawati.

Sementara itu, proses dugaan korupsi DD Baleasri, memasuki tahap pembuktian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Akibat rasuah DD Baleasri, Kecamatan Ngariboyo tahun 2017-2018, kerugian negara yang timbul sebesar Rp 246 juta. Sedangkan Kejaksaan Negeri Magetan telah menyita uang tunai Rp 28 juta dari terdakwa EH, Mantan Kades Baleasri, Kecamatan Ngariboyo.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Dalami Pengadaan Mobil Dirut PDAM

Pendidikan

F.EB UNPATTI Ambon Teken PKS dengan CV. ODIS.

Pemerintahan-Politik

Siapkan Saldo Rp 350 Juta Untuk Pelantikan Bupati Terpilih.

Pendidikan

Dibongkar Saat Purnawidya, Calon Alumni Kanesma Ternyata Langsung Kerja

Pemerintahan-Politik

Jabatan Kabag Dirangkap Kepala Dinas.

Kesehatan

Pasutri Warga Magetan Positif Corona.

Pendidikan

Bupati Sambutan,Kontingen Duduk Ditengah Lapangan. 

Peristiwa

SATPAS SIM Polres Magetan Tutup!
error: