Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 21 Maret 2019 - 17:03 WIB

Terima SK Bupati, 366 CPNS Dapat Gaji 80%

Bupati Magetan, Suprawoto, Serahkan SK Kepada CPNS Formasi 2018. ( Norik/Magetan Today)

Bupati Magetan, Suprawoto, Serahkan SK Kepada CPNS Formasi 2018. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sebanyak 366 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018, menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan Tentang Pengangkatan CPNS di pendopo Surya Graha, Kamis (21/3).

Ratusan CPNS tersebut terdiri dari Golongan II sebanyak 87 orang dan Golongan III sebanyak 279 orang.

Pemberian SK kepada 366 CPNS, bersamaan dengan penutupan Kegiatan Peningkatan Keterampilan dan Profesionalisme CPNS Kabupaten Magetan Formasi Tahun 2018 yang digelar sejak, Selasa,19 Maret lalu.

Dalam sambutanya, Bupati Magetan, Suprawoto, berharap seluruh CPNS dapat menjadi abdi negara yang melayani masyarakat.” Semoga yang ada ditempat ini, menjadi abdi negara yang amanah untuk melayani rakyat Magetan,” kata Bupati Magetan, Kamis (21/3).

Terkait gaji, sesuai PP 30/2015 tentang Peraturan Gaji PNS, mereka hanya akan memperoleh gaji sekitar 80 persen dari total yang diterima PNS sesuai golongan. ” Sesuai aturan CPNS Formasi 2018 akan menerima gaji sebesar 80%,” kata Rahmad Edy, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan.

Sementara, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS Formasi Tahun 2018 akan mulai berlaku, 1 April mendatang. ” SPMT akan dimulai 1 April mendatang,” pungkas Kepala BKD Magetan.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

HGN Ke-59, Dinkes Gelar Lomba Penyuluh Gizi Tingkat Pelajar.

Hukum & Kriminal

Spesialis Curanmor Madiun Keok Di Magetan. 

Hukum & Kriminal

Atasi Gugatan, RSUD Gandeng Kejaksaan.

Hukum & Kriminal

Diduga Tabrak Perda KTR, Dukcapil Enjoy Pakai Smoking Area Untuk Toko.

Pemerintahan-Politik

Bupati Sidak Proyek Pasar Agrobis

Pemerintahan-Politik

84 Ribu e-KTP Invalid Dibakar

Pemerintahan-Politik

Kepala BKKBN Sematkan Pin MKK Bupati Suprawoto.

Peristiwa

Laka Maut Jalur Sarangan, 2 MD.
error: