Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Tahun 2020 telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2020, Rabu (20/11).
Dalam urutan Kota/Kabupaten di Jawa Timur, upah buruh terbuncit adalah Kabupaten Magetan sebesar Rp. 1.913.321,73. Sedangkan tertinggi Kota Surabaya Rp 4.200.479,19.
Sumber yang dihimpun Magetan Today, penetapan UMK Jatim 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Magetan, Hermawan, mengaku belum mengetahui kabar penetapan UMK Magetan Tahun 2020. ” Maaf hingga jam 2 tadi saya di Naker ( Tenaga Kerja) kami belum dengar,” kata Hermawan, Rabu ( 20/11).
UMK Magetan Tahun 2019 ditetapkan Rp 1,763, 267, artinya buruh di Kabupaten Magetan tahun depan akan menikmati kenaikan upah 8,51 % (persen) sesauai yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.913.321,73 per bulan.