Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 8 November 2018 - 16:46 WIB

UMK 2019 Diusulkan Rp 1,6 Juta.

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2019 diusulkan Rp 1.631.054,-. Nominal ini naik sebesar 8,03% jika dibanding UMK Magetan tahun ini Rp 1,509,816,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, membenarkan usulan UMK Magetan kepada Pemprov Jatim tersebut. ” Usulan dewan pengupahan kepada Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 1,631,054,- naik 8,03%,” kata Kepala Disnaker Magetan, Kamis (8/11).

Sumber yang dihimpun Magetan Today, batas waktu usulan UMK Kabupaten/ Kota 2019 di Jawa Timur hari ini, Jumat (9/11).

UMK Magetan tahun 2018 sebesar Rp Rp 1,509,816,- hal ini sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 Tentang UMK 2018.

Sebagai informasi, wilayah industri yang menyedot ratusan buruh di Kabupaten tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Magetan. Selain produksi garmen, pengolahan kayu juga ada produsen makanan dan minuman.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Update COVID-19: Tambahan 6 Positif, Jumlah Terkini 82 Kasus.

Hukum & Kriminal

Siswa SMP Ditusuk Teman Sekolahnya.

Hukum & Kriminal

Wanita Muda Terjun Ke Sumur.

Kesehatan

Kasus Covid Masih Tinggi, Satpol PP Minta THM (Tetap) Tutup.

Pemerintahan-Politik

Rencana PSDKU Unesa. Belum Kantongi MoU, SPRITI Butuh Kejelasan.

Pemerintahan-Politik

Pejabat Pemkab “Malas” Lapor Kekayaan Ke KPK?

Pemerintahan-Politik

Jelang Purna, Pesangon Dewan Sebesar 6 X Gaji

Pemerintahan-Politik

Publik Dapat Melaporkan Kualitas Peserta Lelang Jabatan.
error: