Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 8 November 2018 - 16:46 WIB

UMK 2019 Diusulkan Rp 1,6 Juta.

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2019 diusulkan Rp 1.631.054,-. Nominal ini naik sebesar 8,03% jika dibanding UMK Magetan tahun ini Rp 1,509,816,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, membenarkan usulan UMK Magetan kepada Pemprov Jatim tersebut. ” Usulan dewan pengupahan kepada Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 1,631,054,- naik 8,03%,” kata Kepala Disnaker Magetan, Kamis (8/11).

Sumber yang dihimpun Magetan Today, batas waktu usulan UMK Kabupaten/ Kota 2019 di Jawa Timur hari ini, Jumat (9/11).

UMK Magetan tahun 2018 sebesar Rp Rp 1,509,816,- hal ini sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 Tentang UMK 2018.

Sebagai informasi, wilayah industri yang menyedot ratusan buruh di Kabupaten tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Magetan. Selain produksi garmen, pengolahan kayu juga ada produsen makanan dan minuman.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Truk Muat Parcel Terbalik Dijalan Tembus.

Pemerintahan-Politik

Besok, Ratusan Honorer K2 Datangi Bupati.

Pemerintahan-Politik

Kebijakan Bupati Magetan, Borong Nasi Bungkus Untuk Dibagikan Warga.

Pariwara

Ketua Panwaskab : Hari ini Lahir 54 Pejuang Demokrasi di Magetan.

Hukum & Kriminal

Catatan Kejari Magetan Tahun 2020, Rampungkan Berbagai Perkara Dan Sabet Prestasi Nasional.

Pendidikan

Siswa SD Tidak Kunjung Masuk Sekolah, Ini Kata Kadis Dikpora!

Pemerintahan-Politik

Data Jalan Rusak, Pemkab Magetan Tertutup.

Hukum & Kriminal

TSK Mau Pensiun, Kasus Korupsi DLH Masih Terkatung-Katung
error: