Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 8 November 2018 - 16:46 WIB

UMK 2019 Diusulkan Rp 1,6 Juta.

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2019 diusulkan Rp 1.631.054,-. Nominal ini naik sebesar 8,03% jika dibanding UMK Magetan tahun ini Rp 1,509,816,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, membenarkan usulan UMK Magetan kepada Pemprov Jatim tersebut. ” Usulan dewan pengupahan kepada Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 1,631,054,- naik 8,03%,” kata Kepala Disnaker Magetan, Kamis (8/11).

Sumber yang dihimpun Magetan Today, batas waktu usulan UMK Kabupaten/ Kota 2019 di Jawa Timur hari ini, Jumat (9/11).

UMK Magetan tahun 2018 sebesar Rp Rp 1,509,816,- hal ini sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 Tentang UMK 2018.

Sebagai informasi, wilayah industri yang menyedot ratusan buruh di Kabupaten tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Magetan. Selain produksi garmen, pengolahan kayu juga ada produsen makanan dan minuman.

Berita ini 870 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Hibah APBD Rp 8,2 Miliar, Disnakan Mengaku Salah Input Data.

Berita Update

Desa Dapat Terbitkan Suket Graduasi KPM PKH.

Berita Update

Satu Karyawan Positif Covid-19, Enam Pegawai PDAM Jalani Swab Test.

Berita Update

Berkali-Kali Gagal Lelang, Stadion Yosonegero Disiapi Rp 4,8 Miliar.

Berita Update

Bupati Kirim Bantuan Korban Gempa Mamuju dan Banjir Kalsel.

Berita Update

PPKM Mikro Darurat, DPD Golkar Magetan Larang Anggota Ikut Kunker.

Berita Update

Komisi X DPR RI Lirik Potensi Wisata Magetan, Ini Buktinya!

Berita Update

Jam Buka Karaoke Dibatasi Jam 21.00 Wib.
error: