Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 8 November 2018 - 16:46 WIB

UMK 2019 Diusulkan Rp 1,6 Juta.

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2019 diusulkan Rp 1.631.054,-. Nominal ini naik sebesar 8,03% jika dibanding UMK Magetan tahun ini Rp 1,509,816,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, membenarkan usulan UMK Magetan kepada Pemprov Jatim tersebut. ” Usulan dewan pengupahan kepada Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 1,631,054,- naik 8,03%,” kata Kepala Disnaker Magetan, Kamis (8/11).

Sumber yang dihimpun Magetan Today, batas waktu usulan UMK Kabupaten/ Kota 2019 di Jawa Timur hari ini, Jumat (9/11).

UMK Magetan tahun 2018 sebesar Rp Rp 1,509,816,- hal ini sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 Tentang UMK 2018.

Sebagai informasi, wilayah industri yang menyedot ratusan buruh di Kabupaten tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Magetan. Selain produksi garmen, pengolahan kayu juga ada produsen makanan dan minuman.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Dinas Dukcapil Mulai Produksi KIA

Pemerintahan-Politik

Kumpulkan Wartawan, Kominfo Gelar Konferensi Pers

Kesehatan

“Ojek Ibu Hamil”, Jadikan Magetan Terbaik se-Jatim.

Peristiwa

Alkes Seharga Rp 9 Miliar Mangkrak

Pendidikan

Dewan Minta Dinas Dikpora Respon Pembatasan Ponsel Pelajar SD

Pemerintahan-Politik

Setengah Lusin Jabatan Kepala Dinas Kosong.

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan Minta Peserta Lelang Jabatan Diuji Publik.

Peristiwa

Ada Polisi Baik Dijalur Magetan- Cemoro Sewu
error: