Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 8 November 2018 - 16:46 WIB

UMK 2019 Diusulkan Rp 1,6 Juta.

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Suyadi, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2019 diusulkan Rp 1.631.054,-. Nominal ini naik sebesar 8,03% jika dibanding UMK Magetan tahun ini Rp 1,509,816,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Suyadi, membenarkan usulan UMK Magetan kepada Pemprov Jatim tersebut. ” Usulan dewan pengupahan kepada Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 1,631,054,- naik 8,03%,” kata Kepala Disnaker Magetan, Kamis (8/11).

Sumber yang dihimpun Magetan Today, batas waktu usulan UMK Kabupaten/ Kota 2019 di Jawa Timur hari ini, Jumat (9/11).

UMK Magetan tahun 2018 sebesar Rp Rp 1,509,816,- hal ini sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 Tentang UMK 2018.

Sebagai informasi, wilayah industri yang menyedot ratusan buruh di Kabupaten tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Magetan. Selain produksi garmen, pengolahan kayu juga ada produsen makanan dan minuman.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jabatan KPPS Tabrak PKPU, Bawaslu : Kami Rekom Ganti!

Berita Update

#Kasak-Kusuk Dana Hibah. Sekda Amini Kejari Minta Dokumen Penerima.

Berita Update

Pakai PCR Mobile, Hasil Swab Test Covid-19 Diketahui Dalam 4Jam.

Berita Update

Ingin Jualan Di Pasar Agrowisata JT? Ini Syarat Yang Diajukan Pemkab!

Berita Update

Buka D-1 Produk Kulit, Bupati Dan Poltek ATK Yogyakarta Teken MoU

Berita Update

37 Kepsek SMP, Diwawancara Khusus Bupati

Berita Update

57 Ribu Lansia Ditarget Terima Vaksin Sinovac.

Berita Update

Ayo Makan Jeruk Pamelo Gratis Di Sarangan!
error: