Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 16 Maret 2020 - 18:37 WIB

Tuntutan Berat Terdakwa Korupsi DLH

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi DLH Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi DLH Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Magetan Today
Terdakwa Korupsi Program Kali Bersih (Prokasih) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, Daduk Agustyanta dituntut hukuman penjara 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Denda 50 Juta Subsidair 1 Bulan Penjara, serta membayar uang pengganti Rp 56 juta Subsidair 23 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan.

JPU Kejari Magetan menilai, terdakwa Daduk Agustyanta terbukti melanggar pasal 3 Undang- Undang Tipikor. ” Terdakwa kami nilai terbukti melanggar UU Tipikor,” kata Agus Zaeni, JPU Kejari Magetan, Senin ( 16/3).

Sedangkan terdakwa Naning Supiyah, dituntut lebih ringan 3 bulan dari Daduk Agustyanta, yakni hukuman penjara 3 Tahun 7 Bulan Penjara, Denda 50 Juta Subsidair 1 Bulan Penjara serta membayar uang pengganti Rp 56 juta Subsidair 23 bulan penjara.

Sidang tuntutan terdakwa korupsi Prokasih DLH Kabupaten Magetan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3).

Sedangkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan jadwal pembacaan Pledoi (pembelaan).

Sebagai informasi, Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah dijebloskan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan sejak 27 Desember 2019.

Penyidik Tipikor Polres Magetan menyerahkan berkas Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah kepada Kejari Magetan setelah digarap sejak Tahun 2017.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Kejujuran Anda Menyelamatkan Kita Semua.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan “Blejeti” Hibah Pemkab

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Gali Data PBJ Kegiatan Covid-19.

Pemerintahan-Politik

Kabar Investasi, Komisi C Bakal Gelar RDP Dengan DPMPTSP.

Pendidikan

Prestasi Emas SD Unggulan Diusia Belia.

Peristiwa

Musim Hajatan, Harga Cabe Semakin Pedas

Hukum & Kriminal

Tahun ini, Dugaan Korupsi Baleasri Ditarget Selesai.

Hukum & Kriminal

Kasus Mobil Terbakar, Satlantas Masih Koordinasi Satreskrim.
error: