Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 16 Maret 2020 - 18:37 WIB

Tuntutan Berat Terdakwa Korupsi DLH

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi DLH Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi DLH Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Magetan Today
Terdakwa Korupsi Program Kali Bersih (Prokasih) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, Daduk Agustyanta dituntut hukuman penjara 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Denda 50 Juta Subsidair 1 Bulan Penjara, serta membayar uang pengganti Rp 56 juta Subsidair 23 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan.

JPU Kejari Magetan menilai, terdakwa Daduk Agustyanta terbukti melanggar pasal 3 Undang- Undang Tipikor. ” Terdakwa kami nilai terbukti melanggar UU Tipikor,” kata Agus Zaeni, JPU Kejari Magetan, Senin ( 16/3).

Sedangkan terdakwa Naning Supiyah, dituntut lebih ringan 3 bulan dari Daduk Agustyanta, yakni hukuman penjara 3 Tahun 7 Bulan Penjara, Denda 50 Juta Subsidair 1 Bulan Penjara serta membayar uang pengganti Rp 56 juta Subsidair 23 bulan penjara.

Sidang tuntutan terdakwa korupsi Prokasih DLH Kabupaten Magetan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3).

Sedangkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan jadwal pembacaan Pledoi (pembelaan).

Sebagai informasi, Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah dijebloskan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan sejak 27 Desember 2019.

Penyidik Tipikor Polres Magetan menyerahkan berkas Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah kepada Kejari Magetan setelah digarap sejak Tahun 2017.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Minggu Depan Mutasi Besar-Besaran?

Berita Update

Axelflorist, Toko Bunga Laris Manis Di Magetan.

Berita Update

Korupsi DD Baleasri, Kepala Inspektorat Diperiksa Kejaksaan.

Berita Update

Rumdin Mewah Jatah Sekda Mangkrak.

Berita Update

Binti Roziah Meninggal!

Berita Update

Musda V, Marhan Firdaus Irfan Nahkodai PKS Magetan.

Berita Update

Kepergok Bolos, Belasan Pelajar Ditangkap Satpol PP.

Berita Update

Sarangan Transparan, Sarangan Menawan.
error: