Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 23 April 2018 - 12:21 WIB

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Magetan Today

Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.

Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.

” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.

Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Berita ini 4,439 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tiga Warga Suspek Difteri

Berita Update

Fans Club Madiun, Magetan hingga Ngawi Ikuti Turnamen KITA Super 2022

Berita Update

Lagi, 3 Warga Positif Korona.

Berita Update

Layanan IGD RSUD Magetan Kembali Dibuka.

Berita Update

Sanksi Berat ASN Bolos Hari Pertama Kerja.

Berita Update

Gagal Tahun 2017, TIC Magetan Ditarget Terwujud Tahun Ini.

Berita Update

Berkas Korupsi Sampah DLH P-21.

Berita Update

Kenalkan Amir Nurohman, Kasi Pidum Kejari Magetan Yang Baru.
error: