Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 23 April 2018 - 12:21 WIB

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Magetan Today

Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.

Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.

” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.

Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pemkab Mulai Siapkan Dana Pilkada 2023.

Hukum & Kriminal

Kajari Baru Diwarisi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa.

Hukum & Kriminal

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Buser

Pemerintahan-Politik

Bupati Siapkan Operasi Pasar.

Kesehatan

RSDS Terapkan Protkes Ketat.

Peristiwa

Diterjang Angin, Tower Kantor Kecamatan Kartoharjo Roboh.

Pemerintahan-Politik

Siapkan Rp 2,5 Miliar, Harga Kaos Olahraga ASN Rp 250 ribu/Stel.

Pendidikan

PTM Tunggu Ijin Bupati Magetan
error: