Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 23 April 2018 - 12:21 WIB

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Magetan Today

Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.

Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.

” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.

Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pimpinan Dewan Ziarah Makam Leluhur dan Bagikan Sembako.

Berita Update

Dewan Minta Pemkab Segera Cairkan BLT

Berita Update

Kampanye Stunting Pakai Campursari

Berita Update

Kirim Teguran Pamungkas, Pemkab Ancam Libas Karaoke Ilegal Desa Malang.
jalan magetan- ngawi longsor

Berita Update

Hati-Hati Jalur Kuwon – Randusongo Longsor.

Berita Update

Sedot DBHCHT Rp 1,2 Miliar, Proyek KIR Bendo Mangkrak.

Berita Update

Pemkab Magetan Bangun Rumah Kemasan, Ini Tujuanya.

Berita Update

Berduka KPPS Meninggal, Mahasiswa Malang Kirim Puisi
error: