Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 23 April 2018 - 12:21 WIB

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Magetan Today

Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.

Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.

” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.

Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Bupati Bangga 4 SMA Jalankan Double Track.

Pemerintahan-Politik

Bupati : Pelanggan Adalah Nyawa PDAM Lawu Tirta.

Peristiwa

Peringatan Hari Batik Nasional, Bupati Magetan Minta Jaga Warisan Budaya.

Hukum & Kriminal

Denda Rp 50 Juta Bagi Pejabat Pelanggar Perda KTR.

Pariwisata

Raja Yogyakarta Bakal Kunjungi Magetan, Ini Sambutan Bupati Sumantri.

Peristiwa

Pilkada Magetan, Nanik Sumantri Tokoh Paling Familiar Di Magetan.

Hukum & Kriminal

Kaitan Pupuk Subsidi, Puluhan Petani Ngadu Ke Polisi

Pemerintahan-Politik

Perda Perubahan Pemberhentian Pejabat Desa,Disodorkan Pemkab Ke Dewan
error: