Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 23 April 2018 - 12:21 WIB

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Magetan Today

Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.

Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.

” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.

Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Antisipasi Klaster, Dewan Ingatkan Protkes Area Wisata.

Kesehatan

Gerakan ASN Sehat

Hukum & Kriminal

Balap Liar Twinroad Dibubarkan Polres Magetan

Kesehatan

Nakes Puskesmas Dituntut Mahir Sajikan Makanan Sehat.

Pemerintahan-Politik

Mendekati Pilpres-Pileg, PDIP Magetan Gencar Konsolidasi Mesin Partai

Peristiwa

Laka Maut Jalur Sarangan, 2 MD.

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Kakek Pencabul Siswa SD.

Hukum & Kriminal

Kasus Mobil Terbakar, Satlantas Masih Koordinasi Satreskrim.
error: