Magetan Today
Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.
Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.
” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.
Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.