Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 23 April 2018 - 12:21 WIB

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Magetan Today

Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.

Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.

” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.

Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Bupati Tunjuk BS Jadi Kepala Dinas Pariwisata

Pemerintahan-Politik

Pejabat Rangkap Komisaris PT. BPR Syariah, Bakal Terima Honorium Menggiurkan.

Pemerintahan-Politik

Wacana Bupati, Bongkar PPU Jadikan Taman

Peristiwa

Balita Meninggal Terseret Air Irigasi.

Kesehatan

Komisi A Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19.

Pemerintahan-Politik

6 Pejabat Rangkap Jabatan, BKD Bantah Rumor Jumat Rotasi Kepala OPD.

Pemerintahan-Politik

Bupati Suprawoto : Pikir Semiliar Kali Sebelum Posting Dimedia Sosial.

Pemerintahan-Politik

Belanja APBD Triliunan, Bupati Harap Tidak Ada “Main Mata”
error: