Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 23 April 2018 - 12:21 WIB

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Magetan Today

Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.

Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.

” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.

Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Bupati Sidak Proyek RSUD Magetan.

Pariwisata

Obyek Wisata Masih Tutup, Disparbud Magetan Berpedoman Inmendagri 42/2021.

Peristiwa

Bangunan “Haram” Maospati Disegel Permanen

Pemerintahan-Politik

Kunjungi MPP Magetan, Asdep KemenpanRB Puji Kecepatan Layanan Untuk Masyarakat.

Kesehatan

Magetan Level 4, Sebanyak 20 Ribu Lansia Bakal Divaksin.

Hukum & Kriminal

Bus Tabrak Rumah Warga.

Peristiwa

Longsor Terjang Parang.

Pemerintahan-Politik

Pilpres 2019, Logistik Linmas Dijatah Rp 360 Juta.
error: