Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 23 April 2018 - 12:21 WIB

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Magetan Today

Polisi menetapkan Ngadiyanto (60) sopir bus Nopol AE 7059 M, sebagai tersangka kasus laka tunggal bus wisata di jalan raya Ngerong-Sarangan, Minggu ( 22/4) kemarin.

Tersangka Ngadiyanto merupakan warga Desa Tunjungan, RT 05/ RW 01, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hasil penyidikan Satlantas Polres Magetan, kecelakaan yang menewaskan 3 penumpang tersebut akibat Human Error.

” Kondisi kendaraan layak pakai dan baru diuji KIR, jadi penyebab laka Human Error, ” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin ( 23/4).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laka Lantas, ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp 120 Juta.

Sebagai informasi, Laka di tanjakan Ngerong, Kecamatan Plaosan mengakibatkan 3 Penumpang tewas, yakni Rima Irawati ( 36), Sri Tamini ( 46) dan Fania Febriyani ( 3), ketiga korban warga RT 04/ RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Anggaran 2020 Kena Refocusing Covid-19, Twinroad Dilanjut Tahun 2021.

Pemerintahan-Politik

Kontraktor Proyek Kantor RSUD Didenda Rp 6,8 Juta Per hari.

Kesehatan

Bupati Magetan Kirim 20 Ribu Masker

Peristiwa

Dinkes Tracing PDP Meninggal Dari Lembeyan.

Hukum & Kriminal

Mayat Di Desa Jonggrang, Kapolres : Korban Sakit Jantung dan Paru-Paru.

Pemerintahan-Politik

Baleho APBD, Ketua Dewan Minta Manfaatkan Medsos Humas dan Laman Resmi Kominfo.

Hukum & Kriminal

Dinilai Terlalu Ringan, JPU Banding Vonis Terdakwa Dana Hibah Panwaskab.

Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi Panwaskab Siap Dilayar Ke PN Tipikor
error: