Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 22 April 2020 - 14:36 WIB

THR Buruh, Disnaker Tunggu Kebijakan Pemerintah.

Rudi Harsono, Kepala Disnaker  Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Rudi Harsono, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Magetan Today
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Lebaran mendatang.

Sebab sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Perusahaan wajib memberikan THR atau pendapatan non upah wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf (a), besaran THR senilai 1 (satu) bulan upah. Upah yang dimaksut adalah gaji bersih tanpa tunjangan (clean wages) seperti yang tertera pada ayat 2 huruf (a) Permenker Nomor 6 Tahun 2016.

Namun, Disnaker Kabupaten Magetan tidak ingin gegabah terkait THR sebelum ada keputusan dari Pemerintah. ” Kita tunggu kebijakan dari pemerintah, karena dampak dari Covid-19 yang dirasakan pengusaha dan karyawan,” kata Rudy Harsono, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Rabu (22/4).

Disisi lain, Disnaker Kabupaten Magetan belum mendapatkan informasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan akibat dampak dari Pendemi Covid-19 di Kabupaten Magetan. ” Belum ada laporan PHK,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kajari Baru Diwarisi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa.

Berita Update

4 Budak Sabu Dibekuk Polisi.

Berita Update

Kejaksaan Gali Data PBJ Kegiatan Covid-19.

Berita Update

PDAM Lawu Tirta Disurati Warga

Berita Update

Desa Dapat Terbitkan Suket Graduasi KPM PKH.

Berita Update

Bupati Kebut Wisata, Dewan Pelototi Budgeting.

Berita Update

Didampingi Kapolres, Wakapolda Jatim Sidak Pemilu Di Magetan.

Berita Update

Temuan BPK, Lahan Aset Seluas 2,771,419 M2 Dikelola Tanpa Perjanjian
error: