Magetan Today
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Lebaran mendatang.
Sebab sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Perusahaan wajib memberikan THR atau pendapatan non upah wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf (a), besaran THR senilai 1 (satu) bulan upah. Upah yang dimaksut adalah gaji bersih tanpa tunjangan (clean wages) seperti yang tertera pada ayat 2 huruf (a) Permenker Nomor 6 Tahun 2016.
Namun, Disnaker Kabupaten Magetan tidak ingin gegabah terkait THR sebelum ada keputusan dari Pemerintah. ” Kita tunggu kebijakan dari pemerintah, karena dampak dari Covid-19 yang dirasakan pengusaha dan karyawan,” kata Rudy Harsono, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Rabu (22/4).
Disisi lain, Disnaker Kabupaten Magetan belum mendapatkan informasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan akibat dampak dari Pendemi Covid-19 di Kabupaten Magetan. ” Belum ada laporan PHK,” pungkasnya.