Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 22 April 2020 - 14:36 WIB

THR Buruh, Disnaker Tunggu Kebijakan Pemerintah.

Rudi Harsono, Kepala Disnaker  Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Rudi Harsono, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan. (Istimewa).

Magetan Today
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Lebaran mendatang.

Sebab sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Perusahaan wajib memberikan THR atau pendapatan non upah wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf (a), besaran THR senilai 1 (satu) bulan upah. Upah yang dimaksut adalah gaji bersih tanpa tunjangan (clean wages) seperti yang tertera pada ayat 2 huruf (a) Permenker Nomor 6 Tahun 2016.

Namun, Disnaker Kabupaten Magetan tidak ingin gegabah terkait THR sebelum ada keputusan dari Pemerintah. ” Kita tunggu kebijakan dari pemerintah, karena dampak dari Covid-19 yang dirasakan pengusaha dan karyawan,” kata Rudy Harsono, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Rabu (22/4).

Disisi lain, Disnaker Kabupaten Magetan belum mendapatkan informasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan akibat dampak dari Pendemi Covid-19 di Kabupaten Magetan. ” Belum ada laporan PHK,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tawar Gantung Diri Diblandar.

Pemerintahan-Politik

Presiden Jokowi Kunjungi Magetan

Pendidikan

Tahun 2021, Angkutan Gratis Pelajar Dilanjutkan.

Peristiwa

4 Bayi Lahir Di RSUD Sayidiman Bertepatan HUT Ke 347 Magetan.

Pariwisata

Saran Ketua Dewan : Pengelolaan Pariwisata Serahkan Ke Pihak Ketiga.

Peristiwa

Kejaksaan Blejeti APBD 2019.

Kesehatan

Warga Perbatasan Minta Perhatian Pemkab

Pemerintahan-Politik

Babak Akhir Seleksi 9 Jabatan,Bupati Gunakan Hak Prerogatif?
error: