Magetan Today
Data Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Magetan, periode April 2019, ada 9.500 unit kendaraan bermotor (Ranmor) ngemplang pajak.
Akibatnya, potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang raib berkisar Rp 30 Miliar. ” Dari total kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Magetan, sebanyak 8 persen nunggak pajak pertahun,” kata Indah Isminarti, Kepala UPT PPD Magetan, Kamis (23/5).
Ranmor yang terpantau nunggak pajak berada di Kecamatan Plaosan dan Parang. ” Pemetakan kami berada di Kecamatan Plaosan dan Parang,” tegas Indah Isminarti yang akrab disapa Denok tersebut.
Terpisah, Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Magetan, AKP Hermawan, menegaskan, Ranmor yang diketahui nunggak pajak dapat dilakukan penindakan berupa bukti pelanggaran (Tilang). ” Kita jerat Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 70 ayat (2) terkait tidak ada pengesahan STNK,” ungkap Kasat Lantas Polres Magetan.
Penidakan Ranmor mati pajak juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ditegaskan pada Pasal 37 ayat (2), STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Serta ayat (3), STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.