Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 23 Mei 2019 - 16:01 WIB

9.500 Ranmor Ngemplang Pajak, Pendapatan Pajak Rp 30 Miliar Hangus.

Indah Isminarti, Kepala UPT PPD Magetan. (Norik/Magetan Today)

Indah Isminarti, Kepala UPT PPD Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Magetan, periode April 2019, ada 9.500 unit kendaraan bermotor (Ranmor) ngemplang pajak.

Akibatnya, potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang raib berkisar Rp 30 Miliar. ” Dari total kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Magetan, sebanyak 8 persen nunggak pajak pertahun,” kata Indah Isminarti, Kepala UPT PPD Magetan, Kamis (23/5).

Ranmor yang terpantau nunggak pajak berada di Kecamatan Plaosan dan Parang. ” Pemetakan kami berada di Kecamatan Plaosan dan Parang,” tegas Indah Isminarti yang akrab disapa Denok tersebut.

Terpisah, Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Magetan, AKP Hermawan, menegaskan, Ranmor yang diketahui nunggak pajak dapat dilakukan penindakan berupa bukti pelanggaran (Tilang). ” Kita jerat Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 70 ayat (2) terkait tidak ada pengesahan STNK,” ungkap Kasat Lantas Polres Magetan.

Penidakan Ranmor mati pajak juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ditegaskan pada Pasal 37 ayat (2), STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Serta ayat (3), STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Digulung Polres Magetan.

Berita Update

PDI Perjuangan Magetan Buka Peluang Jadi Legislator, Ini Jadwal Penjaringanya!

Berita Update

Jelang Peluit Liga 3, Ini Kebingungan Persemag.

Berita Update

Gelontor Rp 5 M, Targetkan Face Off Stadion Yosonegoro Selesai.

Berita Update

Kapolres Magetan Kirim Sembako Untuk Warga Isolasi Mandiri Covid-19.

Berita Update

Kapolda Jatim : Magetan Sudah Turun Ke Level 3.

Berita Update

Dinkes Sosialisasi “CERDIK” Agar Polisi Sehat.

Berita Update

Dinas Pariwisata Siapkan 70 Personil Sambut Wisatawan Sarangan
error: