Magetan Today
Kabar salah satu blok bangunan di stadion Yosonegoro yang dijadikan lokasi berjualan Makanan- Minuman (Mamin) oleh non pemerintah akhirnya sampai ke Bupati Magetan, Suprawoto.
Bupati Suprawoto mengaku belum tahu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Magetan yang mengeluarkan ijin untuk berjualan di lokasi tersebut.” Saya akan cek, siapa yang memberi ijin,” kata Bupati Magetan, Senin (4/2).
Senada dengan Bupati Suprawoto, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dikpora) Kabupaten Magetan, Joko Santoso, mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pemakaian bangunan stadion yang rencananya untuk penjualan tiket tersebut, ” Belum ada ijin apapun ke Dikpora,” ungkap Joko Santoso.
Joko Santoso memastikan, Dikpora Magetan tidak terikat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga untuk menggunakan bangunan tiketing stadion Yosonegoro. ” Tidak ada perjanjian dengan siapapun terkait penggunaan Bangunan Stadion, khususnya bangunan tiketing” pungkasnya.
Sebagai informasi, bangunan tiketing stadion Yosonegoro yang kini dijadikan area mamin tersebut, dibangun Pemkab Magetan pada tahun anggaran 2016. Pemkab Magetan merogoh kocek APBD sebesar Rp 865 Juta.