Magetan Today
Sebanyak 80 korban meninggal akibat Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) akan diusulkan sebagai penerima santunan dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur senilai Rp 5 Juta rupiah per ahli waris.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan akan mulai mengusulkan santunan kematian paska lebaran mendatang. ” Setelah lebaran kita usulkan untuk tahap kedua ini,” kata Yayuk Sri Rahayu, Kepala Dinsos Kabupaten Magetan, Senin (10/5).
Dijelaskan Yayuk, santunan kematian tahap pertama untuk 20 korban meninggal karena Covid-19 saat ini mulai dicairkan oleh Pemprov Jatim kepada ahli waris. ” Mulai senin kemarin (3/5) sudah cair, langsung masuk rekening ahli waris,” ungkapnya.
Menurut Kadinsos Magetan, usulan tahap pertama merupakan data kematian periode September 2020 – Maret 2021. ” Seingat saya September 2020 sebanyak 12 orang dan 8 orang di bulan Maret 2021,” ujar Yayuk Sri Rahayu.
Sedangkan, usulan tahap kedua sebanyak 80 orang, merupakan data kematian periode 7 Mei 2021. ” Periode 7 Mei 2021 akan kami usulkan 80 orang,” pungkas Yayuk Sri Rahayu.
Sebagai informasi, santunan korban meninggal akibat Covid-19 tersebut mendasar Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 450/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 tertanggal 12 Maret 2021. Setiap korban meninggal akan menerima Rp 5 juta. Dana akan dikirim melalui rekening ahli waris yang dikuasakan.