Magetan Today
Sejak ditinggalkan Bambang Trianto pensiun Minggu (31/5) kemarin, jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan hingga kini masih kosong, Senin (1/6).
Permohonan rekomendasi calon pejabat Sekda yang dilayangkan Bupati Magetan kepada Gubernur Jawa Timur selaku perwakilan Pemerintah pusat belum ada balasan.” Inggih, masih nunggu rekomendasi Gubernur Jawa Timur,” kata Masruri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Senin (1/6).
Sebab jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sekda, Bupati/ Walikota dapat mengangkat Pejabat Sekda setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sedangkan untuk eselon dan golongan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat menduduki kursi Pejabat (Pj) Sekda syaratnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II.b dengan golongan IV/b, seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sekda.
Dijelaskan pada Pasal 8 ayat (3) Perpres 3/2018 , Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menyampaikan persetujuan/penolakan terhadap calon Sekda yang diusulkan Bupati/Walikota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut.
Namun, jika Gubernur tidak menyampaikan persetujuan/ penolakan seperti yang tertera pada ayat tiga (3), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan, sesuai ayat 4 (empat) Perpres Nomor 3 Tahun 2018.