Magetan Today
BA (25), warga RT 19/ RW 02 Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, digelandang ke Mapolsek Barat, setelah tertangkap basah mencongkel mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Unit Barat, Kecamatan Barat, Rabu ( 8/8) dinihari.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan palu besi, alat pahat, CD Instal ATM serta sebo warna hitam (kain penutup wajah). ” Kita amankan sejumlah barang bukti milik tersangka, yang diduga digunakan untuk membobol ATM,” kata AKP Sutiyana, Kapolsek Barat, Rabu ( 8/8).
Dijelaskan Kapolsek, modus tersangka awalnya mematikan lampu ATM melalui meteran listrik, selanjutnya masuk ke dalam ruang ATM untuk melakukan pembobolan. Nahas, ulah tersangka dipergoki Satpam Bank BRI Unit Barat. ” Aksi ini dipergoki Satpam, selain itu juga terekam kamera CCTV,” jelas AKP Sutiyana.
Meski sempat menjadi bulan-bulanan massa, tersangka dapat diselamatkan saksi dan dibawa ke Mapolsek Barat. ” Kita jerat Pasal 363 Junto Pasal 53 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.