Magetan Today
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan, saat ini tengah menangani dugaan pencabulan yang dilakukan JR (68), kakek enam cucu warga Kabupaten Magetan terhadap bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 11 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan, bunga yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD) itu dicabuli sebanyak 6 (enam) kali oleh terlapor yang telah memiliki enam cucu tersebut. ” Pengakuan korban sebanyak enam kali, untuk lokasi masih kita dalami,” kata AKP Riyan Wira Raja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (24/8).
Aksi pelaku selalu tidak terbendung karena korban hanya tinggal dengan kakek – neneknya. ” Orangtua korban bekerja sebagai TKI,” jelas Kasat Reskrim kepada Magetan Today.
Setiap selesai memuaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban agar tidak melapor kepada kakek maupun neneknya. ” Selesai berbuat seperti itu, korban diberi uang mulai Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu,” ungkap Riyan Wira Raja Pratama.
Dari hasil visum, ada luka dikemaluan korban yang diduga akibat aksi bejat pelaku. ” Visum ditemukan luka lecet dikelamin korban,” pungkas Kasat Reskrim.