Magetan Today
DP (20), yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, namun bertempat tinggal di Desa Purwosari, RT 04, RW 02, Kecamatan Magetan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan.
Tersangka diduga menyetubuhi Melati (15), pelajar salah satu SMK Negeri di Kabupaten Magetan hingga hamil 6 bulan. Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya dijadikan budak sex oleh tersangka.
Keterangan penyidik Polres Magetan, korban disetubuhi dua kali, yakni Desember 2018 dan Januari 2019 di salah satu hotel dikawasan wisata Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan.
Ibu korban curiga perubahan tubuh melati, selanjutnya korban diminta test pack dan hasilnya positif. Selanjutnya korban dibawa ke salah satu bidan dan dinyatakan hamil 6 bulan.
Polisi menjerat tersangka DP dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
” Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana melalui AKP Sukatni, Kasat Reskrim Polres Magetan, Jumat ( 31/1).
Kini tersangka DP dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.