Magetan Today
Alat ukur yang digunakan POM Mini sebagai takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli masyarakat bakal dicermati Bupati Magetan, Suprawoto.
Bupati tidak ingin, rakyat dirugikan oleh pelaku usaha POM Mini mengenai jumlah takaran yang dikeluarkan oleh dispenser. ” Masyarakat jangan sampai dirugikan,” kata Suprawoto, Jumat (29/3).
PemKab Magetan memiliki payung hukum untuk melakukan tera ulang takaran POM Mini sesuai Surat Keputusan (SK) Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, yang terbit 28 Januari 2019.
Bupati mengaku akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan terkait penerapan tera ulang Dispenser POM Mini di Kabupaten Magetan. ” Saya akan koordinasi dengan OPD terkait penerapan tera ulang takaran POM Mini,” ungkap Suprawoto.
Sebagai informasi, takaran POM Mini di Kabupaten Magetan nyaris tidak ada yang mengawasi. Padahal, PemKab Magetan saat ini memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, sesuai amanah Peraturan bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UPTD Metrologi.
Sebelumnya, Sekretaris dinas (Sekdin) Disperindag Kabupaten Magetan, Kartini, mengaku belum menerapkan tera ulang untuk POM Mini di Kabupaten Magetan yang diketahui menggunakan takaran digital mirip Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai alat ukur pembelian BBM . ” Belum kita terapkan, meski mereka menggunakan alat ukur, yang seharusnya kita periksa,” kata Kartini kepada Magetan Today, Rabu (27/3).