Magetan Today
Galuh Setiyaji (36) Warga Dukuh Glodok, RT 01/RW 02, Kelurahan/Kecamatan Karangrejo dibekuk aparat gabungan TNI – POLRI, akibat memposting kata – kata yang dinilai menghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di akun media sosial (Medsos) Facebook serta Twiter.
Akibat ulahnya tersebut, Galuh Setiyaji alias Totok terancam penjara 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) subsider Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). ” Tersangka berinisial G, terancam hukuman 6 tahun penjara,” kata AKBP Muhamad Riffai, Kapolres Magetan,Jumat ( 17/1).
Dijelaskan Kapolres, Polisi mendapat informasi dari TNI terkait postingan tersangka yang tersebar cepat di jagad dunia maya. Selanjutnya aparat gabungan TNI AD, TNI AU serta Polri melacak identitas pemilik akun @Galuh Setiyaji. ” Bersama rekan – rekan TNI AD dan TNI AU kita berhasil menemukan tersangka diwilayah Kelurahan Karangrejo, selanjutnya kami amankan di Mapolres Magetan,” jelas AKBP Muhamad Riffai.
Tersangka Galuh Setiyaji membuat postingan yang berisi ujaran kebencian kepada Panglima TNI lewat medsos dari Warung Internet (Warnet) Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Rabu (16/1). ” Tersangka memposting di media sosial ketika di Warnet masuk desa Purwodadi Kecamatan Barat,” tegas Kapolres Magetan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami alasan Galuh Setiyaji nekat menghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui Media sosial Facebook serta Twiter @Galuh Setiyaji.