Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 1 April 2022 - 14:04 WIB

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke ditutup total selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut kini tengah disodorkan kepada Bupati Magetan untuk diteken.” Selama bulan suci ramadhan THM atau Karaoke ditutup total,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (1/4).

Baca juga :   Axelflorist, Toko Bunga Laris Manis Di Magetan.

Joko Trihono memastikan, aturan tersebut akan diteruskan kepada pengelola Karaoke setelah ditandatangani Bupati Suprawoto. ” Setelah diteken bapak Bupati akan kami teruskan ke pengelola THM,” jelasnya.

Disisi lain, Joko Trihono merinci di Kabupaten Magetan saat ini hanya satu THM yang telah mengantongi ijin, sedangkan lainya masih proses perijinan.

Baca juga :   Catatan Bupati Magetan dari Mandalika.

” Data Disparbud yang berijin hanya satu karaoke, lainya belum berijin atau masa transisi atau masih proses, namun saya nilai belum berijin,” pungkas Kadisparbud Magetan.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gol Riza Fahlevi Selamatkan Muka Persemag

Kesehatan

PPKM Diperpanjang Hingga Ramadhan

Pemerintahan-Politik

Usai Pilkada, Pemkab Buka Lowongan CPNS

Hukum & Kriminal

Kabar Penyidikan Korupsi Dana Desa Baleasri, Kajari : Menunggu BPKP Jawa Timur.

Pemerintahan-Politik

#LKPJ Bupati TA 2018, SILPA Rp 292 Miliar Hingga Gagalnya Mengurangi Kemiskinan.

Pemerintahan-Politik

Sembako Tambahan Untuk 9.387 KK Selama 9 Bulan.

Pemerintahan-Politik

Kursi Komisaris BPR Syariah Jadi Rebutan 4 Pejabat Eselon II.

Pemerintahan-Politik

Minta Diloloskan, Rumah Bupati Didatangi Warga
error: