Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 1 April 2022 - 14:04 WIB

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke ditutup total selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut kini tengah disodorkan kepada Bupati Magetan untuk diteken.” Selama bulan suci ramadhan THM atau Karaoke ditutup total,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (1/4).

Baca juga :   Bus Wisatawan Semarang Masuk Ke Jurang Magetan, 7 Orang Meninggal Dunia.

Joko Trihono memastikan, aturan tersebut akan diteruskan kepada pengelola Karaoke setelah ditandatangani Bupati Suprawoto. ” Setelah diteken bapak Bupati akan kami teruskan ke pengelola THM,” jelasnya.

Disisi lain, Joko Trihono merinci di Kabupaten Magetan saat ini hanya satu THM yang telah mengantongi ijin, sedangkan lainya masih proses perijinan.

Baca juga :   Magetan Kick Off Vaksin Booster, Bupati Suprawoto Yang Pertama.

” Data Disparbud yang berijin hanya satu karaoke, lainya belum berijin atau masa transisi atau masih proses, namun saya nilai belum berijin,” pungkas Kadisparbud Magetan.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

KBM Tatap Muka SMP Mulai Digelar.

Pemerintahan-Politik

Satpol PP Libas Gambar Bau Pilkada.

Hukum & Kriminal

Kapolres & Kajari Dipecut Selesaikan Korupsi DLH.

Pemerintahan-Politik

Genjot UKM Warga Kota, PemKab Rekayasa Ulang Lalin.

Pariwara

Lewat Donor Darah, Silaturahmi Antarkomunitas Di Madiun Makin Erat

Pemerintahan-Politik

Pemkab Stop Ijin Toko Berjaringan.

Pariwisata

Kafe & Karaoke Ditutup 10 Hari.

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Baru Terima Tunjangan Rp 2 Juta.
error: