Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 1 April 2022 - 14:04 WIB

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke ditutup total selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut kini tengah disodorkan kepada Bupati Magetan untuk diteken.” Selama bulan suci ramadhan THM atau Karaoke ditutup total,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (1/4).

Baca juga :   Bollard Tak Terawat, DPRD Magetan Pastikan Panggil SKPD Penanggung Jawab.

Joko Trihono memastikan, aturan tersebut akan diteruskan kepada pengelola Karaoke setelah ditandatangani Bupati Suprawoto. ” Setelah diteken bapak Bupati akan kami teruskan ke pengelola THM,” jelasnya.

Disisi lain, Joko Trihono merinci di Kabupaten Magetan saat ini hanya satu THM yang telah mengantongi ijin, sedangkan lainya masih proses perijinan.

Baca juga :   Mantan Direktur RSUD Magetan Dilantik Jadi Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

” Data Disparbud yang berijin hanya satu karaoke, lainya belum berijin atau masa transisi atau masih proses, namun saya nilai belum berijin,” pungkas Kadisparbud Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Harga Migor Curah Di Magetan Tidak Sesuai HET Permendag Nomor 11 Tahun 2022

Pemerintahan-Politik

Senin Keramat Pejabat Pemkab.

Pemerintahan-Politik

TPS Sarangan Overload, Gunung Sampah Rawan Longsor.

Pariwisata

Magetan Tempoe Doloe Dipajang Di Gedung Tripandita.

Kesehatan

Kesehatan Pengunjung Sarangan Diawasi.

Hukum & Kriminal

Atasi Gugatan, RSUD Gandeng Kejaksaan.

Pendidikan

Angkot Pelajar Gratis, Kadin Dikpora : Terima Kasih Pak Bupati.

Pemerintahan-Politik

Lowongan Komisaris PT. BPR Syariah, Sejumlah ASN Eselon II Mengaku Tidak Berminat.
error: