Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 1 April 2022 - 14:04 WIB

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke ditutup total selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut kini tengah disodorkan kepada Bupati Magetan untuk diteken.” Selama bulan suci ramadhan THM atau Karaoke ditutup total,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (1/4).

Baca juga :   Hati-Hati Jalur Kuwon - Randusongo Longsor.

Joko Trihono memastikan, aturan tersebut akan diteruskan kepada pengelola Karaoke setelah ditandatangani Bupati Suprawoto. ” Setelah diteken bapak Bupati akan kami teruskan ke pengelola THM,” jelasnya.

Disisi lain, Joko Trihono merinci di Kabupaten Magetan saat ini hanya satu THM yang telah mengantongi ijin, sedangkan lainya masih proses perijinan.

Baca juga :   Pilkada Magetan, Nanik Sumantri Tokoh Paling Familiar Di Magetan.

” Data Disparbud yang berijin hanya satu karaoke, lainya belum berijin atau masa transisi atau masih proses, namun saya nilai belum berijin,” pungkas Kadisparbud Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Mantu, Bupati Wajib Lapor KPK

Pendidikan

Magetan Tuan Rumah Jumbara IX

Peristiwa

Wisata ” Nikmat ” Di Magetan.

Pemerintahan-Politik

Kunker Ke Magetan Gubernur KIP Kick Off HUT Ke-78 Propinsi Jawa Timur.

Kesehatan

Ketua DPRD Magetan : Pemkab Maksimalkan Vaksinasi.

Peristiwa

Dewan Pers Gelar UKW Di Magetan.

Pariwisata

Jalur Lawu Lewat Cemorosewu Ditutup, Sejumlah Pendaki Kecele.

Pemerintahan-Politik

Syiar Islam Ribuan Warga Magetan.
error: