Home / Berita Update / Pariwisata

Jumat, 1 April 2022 - 14:04 WIB

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke ditutup total selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut kini tengah disodorkan kepada Bupati Magetan untuk diteken.” Selama bulan suci ramadhan THM atau Karaoke ditutup total,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (1/4).

Baca juga :   Jalur Lembeyan – Kawedanan Magetan Rusak Parah.

Joko Trihono memastikan, aturan tersebut akan diteruskan kepada pengelola Karaoke setelah ditandatangani Bupati Suprawoto. ” Setelah diteken bapak Bupati akan kami teruskan ke pengelola THM,” jelasnya.

Disisi lain, Joko Trihono merinci di Kabupaten Magetan saat ini hanya satu THM yang telah mengantongi ijin, sedangkan lainya masih proses perijinan.

Baca juga :   PKL Pasar Baru Dapat Bantuan Gerobak Dari Bupati Magetan

” Data Disparbud yang berijin hanya satu karaoke, lainya belum berijin atau masa transisi atau masih proses, namun saya nilai belum berijin,” pungkas Kadisparbud Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kasus Ijasah SDN Unggulan, Dewan Janji Panggil Dinas Dikpora.

Berita Update

Krisis Kepala Dinas Menular Pada Kepala Bagian

Berita Update

Tutor Acara Positif Covid-19, Pegawai Dinkop Isolasi Mandiri.

Berita Update

OP Disperindag dan Bulog, Jual Murah Gula dan Migor.

Berita Update

Kasus Ijasah SDN Unggulan, Bupati Dukung Investigasi Dikpora.

Berita Update

Libas Batas Ruang dan Waktu, Bupati Terapkan E-office.

Berita Update

Terminal Maospati Masih Sepi Akan Pesanan Tiket Arus Balik.

Berita Update

Bahas Raperda APBD 2021, Komisi D Marathon RDP.
error: