Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 1 April 2022 - 14:04 WIB

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke ditutup total selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut kini tengah disodorkan kepada Bupati Magetan untuk diteken.” Selama bulan suci ramadhan THM atau Karaoke ditutup total,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (1/4).

Baca juga :   Sambut Pemudik, Polres Magetan Gencar Pemeriksaan Prokes.

Joko Trihono memastikan, aturan tersebut akan diteruskan kepada pengelola Karaoke setelah ditandatangani Bupati Suprawoto. ” Setelah diteken bapak Bupati akan kami teruskan ke pengelola THM,” jelasnya.

Disisi lain, Joko Trihono merinci di Kabupaten Magetan saat ini hanya satu THM yang telah mengantongi ijin, sedangkan lainya masih proses perijinan.

Baca juga :   Warga Bayem Taman Tolak Aset Bengkok Dipecah-Pecah.

” Data Disparbud yang berijin hanya satu karaoke, lainya belum berijin atau masa transisi atau masih proses, namun saya nilai belum berijin,” pungkas Kadisparbud Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Hadiah Rp 200 Juta Untuk Pembocor Korupsi.

Pemerintahan-Politik

Ratusan Pejabat Eselon IV Belum “Cicipi” DiklatPIM.

Pendidikan

SMK Yosonegoro Magetan Terima Hibah Motor Suzuki

Pemerintahan-Politik

84 Ribu e-KTP Invalid Dibakar

Pendidikan

Bupati Sambutan,Kontingen Duduk Ditengah Lapangan. 

Pemerintahan-Politik

Dirut Sudah Terpilih, PDAM Masih Di Plt.

Pemerintahan-Politik

Bupati-Wabup Bagi Wilayah Pantau Pemilu.

Peristiwa

Joko Suyono Sowan Kyai
error: