Magetan Today
Sebanyak 84.807 Kartu Tanda Penduduk-elektronik atau e-KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Selasa (18/12).
Pemusnahan puluhan ribu e-KTP warga Kabupaten Magetan tersebut dengan cara dibakar dibelakang gedung pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.
” Kita musnahkan 84.807 keping e-KTP karena rusak, invalid, perubahan elemen serta pindah – datang warga kabupaten Magetan,” kata Singgih Indrayana, Kasi Identitas Penduduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Selasa ( 18/12).
Puluhan ribu e-KTP yang dibakar merupakan akumulasi identitas penduduk sejak tahun 2012 hingga tahun 2018. ” Ini akumulasi sejak enam tahun lalu, karena ada Surat Edaran Menteri Nomor 470.13/1176/ SJ tentang Penatausahaan KTP elektronik rusak atau Invalid, hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Singgih Indrayana.
Kedepan pemusnahan KTP elektronik yang invalid akan dilakukan secara kontinyu. ” Selanjutnya jika ada perubahan e-KTP akan langsung kita musnahkan setiap hari,” pungkas Singgih Indrayana.