Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 18 Desember 2018 - 17:10 WIB

84 Ribu e-KTP Invalid Dibakar

Puluhan Ribu e-KTP Invalid Dimusnahkan. ( Norik/ Magetan Today)

Puluhan Ribu e-KTP Invalid Dimusnahkan. ( Norik/ Magetan Today)

Magetan Today
Sebanyak 84.807 Kartu Tanda Penduduk-elektronik atau e-KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Selasa (18/12).

Pemusnahan puluhan ribu e-KTP warga Kabupaten Magetan tersebut dengan cara dibakar dibelakang gedung pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.

” Kita musnahkan 84.807 keping e-KTP karena rusak, invalid, perubahan elemen serta pindah – datang warga kabupaten Magetan,” kata Singgih Indrayana, Kasi Identitas Penduduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Selasa ( 18/12).

Puluhan ribu e-KTP yang dibakar merupakan akumulasi identitas penduduk sejak tahun 2012 hingga tahun 2018. ” Ini akumulasi sejak enam tahun lalu, karena ada Surat Edaran Menteri Nomor 470.13/1176/ SJ tentang Penatausahaan KTP elektronik rusak atau Invalid, hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Singgih Indrayana.

Kedepan pemusnahan KTP elektronik yang invalid akan dilakukan secara kontinyu. ” Selanjutnya jika ada perubahan e-KTP akan langsung kita musnahkan setiap hari,” pungkas Singgih Indrayana.

Share :

Baca Juga

Berita Update

30 Pejabat Assesment Jabatan Kepala Dinas.

Berita Update

ASN Disiapi Rp 36,5 Miliar, GTT-PTT Puasa THR.

Berita Update

Kabar Angkutan Gratis Pelajar, Dishub Tunggu Rekom Siswa Kembali Ke Sekolah.

Berita Update

Muncul Anggaran Dobel Pengelolaan Sampah DLH.

Berita Update

41 Motor Disita Polisi, Ini Penyebabnya!

Berita Update

Bupati Akui RK Sebagai Pejabat Bappeda Litbang.

Berita Update

Ketua Dewan Soroti Lemotnya Serapan APBD.

Berita Update

Riko Tewas di Kolam Renang Sugihrejo
error: