Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 15 Oktober 2018 - 14:06 WIB

Hadiah Rp 200 Juta Untuk Pembocor Korupsi.

Agus Raharjo,Ketua KPK

Agus Raharjo,Ketua KPK

Magetan Today
Hadiah Rp 200 juta bakal diberikan pemerintah kepada pelapor korupsi. Kucuran hadiah tersebut telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) 18 September 2018.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo, mempersilahkan masyarakat melapor jika ada korupsi yang di ketahui. ” Lapor saja, lewat email, kami akan lindungi identitas pelapor,” kata Agus Raharjo, Senin (15/10).

Pemerintah akan memberikan hadiah kepada pelapor, sesuai PP 43 Tahun 2018. ” Akan ada hadiah bagi pelapor,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No 43 Tahun 2018. Isinya, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Vertical Garden Mati, Dewan Siap Dengar Alasan Perkim.

Pemerintahan-Politik

Antisipasi Salah Sasaran, Rumah Penerima PKH Bakal Ditempeli Stiker.

Pemerintahan-Politik

Mayat Santri Terseret 2Km.

Peristiwa

Tiga Polisi Pelumpuh Begal Diganjar Penghargaan.

Kesehatan

Inilah Potret Warga Magetan Saling Menguatkan Diwilayah Pendemi Corona

Pariwisata

Libur Akhir Tahun, Obyek Wisata Di Magetan Tetap Buka.

Kesehatan

RSDS Magetan Dilengkapi PCR dan Ruang Operasi Covid-19.

Peristiwa

Polres Magetan Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 74
error: