Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Senin, 15 Oktober 2018 - 14:06 WIB

Hadiah Rp 200 Juta Untuk Pembocor Korupsi.

Agus Raharjo,Ketua KPK

Agus Raharjo,Ketua KPK

Magetan Today
Hadiah Rp 200 juta bakal diberikan pemerintah kepada pelapor korupsi. Kucuran hadiah tersebut telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) 18 September 2018.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo, mempersilahkan masyarakat melapor jika ada korupsi yang di ketahui. ” Lapor saja, lewat email, kami akan lindungi identitas pelapor,” kata Agus Raharjo, Senin (15/10).

Pemerintah akan memberikan hadiah kepada pelapor, sesuai PP 43 Tahun 2018. ” Akan ada hadiah bagi pelapor,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No 43 Tahun 2018. Isinya, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Berita ini 441 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Semangati Mario Aji, Kadis Dikpora Magetan Bertolak Ke Mandalika.

Berita Update

Polisi Sikat Pengedar Sekaligus Pembeli Sabu.

Berita Update

Proyek PBM Tahun 2021, Disperindag Ajukan Rp 6 Miliar.

Berita Update

Diduga Kena Petasan, Sedan Warga Terbakar

Berita Update

Proyek Mal Pelayanan Publik Gagal Lelang

Berita Update

Magetan Level 4, Siswa PJJ, Obyek Wisata Tutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan.

Berita Update

Mayat Tergantung Dijembatan Gorang-Gareng Bikin Geger!

Berita Update

Gasak 178 Celana Levis, Pelaku Bawa Kabur CCTV Jakarta Jeans.
error: