Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 15 Oktober 2018 - 14:06 WIB

Hadiah Rp 200 Juta Untuk Pembocor Korupsi.

Agus Raharjo,Ketua KPK

Agus Raharjo,Ketua KPK

Magetan Today
Hadiah Rp 200 juta bakal diberikan pemerintah kepada pelapor korupsi. Kucuran hadiah tersebut telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) 18 September 2018.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo, mempersilahkan masyarakat melapor jika ada korupsi yang di ketahui. ” Lapor saja, lewat email, kami akan lindungi identitas pelapor,” kata Agus Raharjo, Senin (15/10).

Pemerintah akan memberikan hadiah kepada pelapor, sesuai PP 43 Tahun 2018. ” Akan ada hadiah bagi pelapor,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No 43 Tahun 2018. Isinya, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Ramadan, Disperindag Magetan Awasi Peredaran Mamin.

Kesehatan

Ruang Pasien Covid RSUD Penuh.

Kesehatan

Hasil Swab Test Kedua Bupati Suprawoto, Negatif.

Pemerintahan-Politik

Simpan Rp 175 Miliar Di Bank Jatim, Pemkab Magetan Dapat Bunga 4%.

Kesehatan

Pakai PCR Mobile, Hasil Swab Test Covid-19 Diketahui Dalam 4Jam.

Pemerintahan-Politik

Dinas Dukcapil Rilis Peserta Lolos Seleksi Pegawai Non PNS

Pemerintahan-Politik

Proyek Kios Agro Jadi PR Uswatul Chasanah

Hukum & Kriminal

Kajari Hingga Bupati Komentari Polemik Bimtek ” Berbayar ” Ratusan Pejabat Desa.
error: