Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 15 Oktober 2018 - 14:06 WIB

Hadiah Rp 200 Juta Untuk Pembocor Korupsi.

Agus Raharjo,Ketua KPK

Agus Raharjo,Ketua KPK

Magetan Today
Hadiah Rp 200 juta bakal diberikan pemerintah kepada pelapor korupsi. Kucuran hadiah tersebut telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) 18 September 2018.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo, mempersilahkan masyarakat melapor jika ada korupsi yang di ketahui. ” Lapor saja, lewat email, kami akan lindungi identitas pelapor,” kata Agus Raharjo, Senin (15/10).

Pemerintah akan memberikan hadiah kepada pelapor, sesuai PP 43 Tahun 2018. ” Akan ada hadiah bagi pelapor,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No 43 Tahun 2018. Isinya, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Cabup Prawoto-Nanik, Muncul Di Pesta Rakyat.

Peristiwa

DAS Madiun Meluap, Desa Ngelang Terendam.

Pemerintahan-Politik

Hanura Gabung PRONA.

Pemerintahan-Politik

Sekwan Belum Terima Pengunduran Diri Nur Wahid.

Pemerintahan-Politik

PDAM Lawu Tirta Disurati Warga

Pariwisata

Masuk Telaga Sarangan Magetan Bakal Pakai e-Tiket

Pemerintahan-Politik

Minat Jadi Pejabat, Bupati Bakal Lelang Berbagai Kursi Kepala Dinas.

Pendidikan

Aplikasi e-perpusdamgt Siap Diunduh
error: