Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 18 Maret 2019 - 17:57 WIB

Sanksi “Pedas” Untuk ASN Tidak Netral.

Bupati Magetan,Suprawoto,Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. ( Norik/Magetan Today).

Bupati Magetan,Suprawoto,Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, memastikan bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten ( PemKab) Magetan yang diketahui tidak netral dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

ASN yang terbukti tidak netral bakal dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). ” Tentu kita tindak,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Senin (18/3).

Berkaca pada PP 53/2010, Pasal 12, ayat (9), ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf (a) dan huruf (d) PP 53/2010.

ASN wajib netral dalam ranah politik juga disebutkan pada Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

ASN yang terbuti melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf ( d), PP 53 Tahun 2010.

Suprawoto bakal reaktif terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) jika ada ASN tidak netral. ” ASN harus netral, Bawaslu yang akan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran ASN. Dan akan kita tindak lanjuti,” pungkas Bupati Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kantor Diseterilisasi, Dewan Work From Home.

Kesehatan

Ruang Pasien Covid RSUD Penuh.

Hukum & Kriminal

Nasib Mayat Bomber Puspitasari, Lurah Maospati Tunggu Info Polri.

Pemerintahan-Politik

Bahas APBD 2020 Molor, 45 Anggota Dewan Terancam Tidak Gajian 6 Bulan

Hukum & Kriminal

Polisi Lidik Sebab Kebakaran Indomart Sugihwaras.

Pemerintahan-Politik

Bagian Hukum Pastikan, Produk Hukum Pemkab Sesuai UU.

Hukum & Kriminal

Ibu “Mayat” Bayi Jadi Tersangka.

Peristiwa

Laka Kerja Pekerja Proyek Pasar Baru
error: