Magetan Today
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan memiliki andil dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur dalam penerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2019.
Data yang dihimpun Magetan Today, ada 20 paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Magetan yang masuk dalam catatan BPK Provinsi Jawa Timur.” Kita wajib kembalikan Rp 343 juta dari total 20 pekerjaan jalan,” kata Muhtar Wahid, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Rabu (7/7).
Namun, Dinas PUPR Kabupaten Magetan telah mengembalikan Rp 292 juta kepada Kas daerah Pemkab Magetan hingga periode Rabu 7 Juli 2020. ” Saat ini tinggal Rp 50 juta sekian yang belum tertagih, akan terus kita usahakan,” ungkap Muhtar Wahid.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno meminta Pemkab Magetan patuh pada aturan yang diterapkan BPK. “Catatan BPK harus segera dipenuhi, agar tidak jadi temuan setiap tahun,” ungkapnya.
Ketua memastikan, temuan – temuan BPK Jawa Timur untuk Kabupaten Magetan akan dibahas bersama Eksekutif.” Temuan jangan sampai terulang kembali, harus ada evaluasi bagi eksekutif,” pungkasnya.