MAGETAN TODAY- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa – Bali diperpanjang Hingga 31 Januari 2022.
Informasi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jawa Dan Bali yang dilansir https://jatimnesia.com/
Berikut Data Lengkap Status Level Kota/ Kabupaten di Jawa Timur periode 25 Januari – 31 Januari 2022.
Level 1 (Satu) Yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan,Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun,Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan,Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto,Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan,Kabupaten Gresik, Dan Kabupaten Bojonegoro.
Level 2 (Dua) Yaitu Kabupaten Situbondo,Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Dan Kabupaten Bangkalan. Level 3 (Tiga) Yaitu Kabupaten Pamekasan.
Mengacu Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).
Sedangkan penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).