Magetan Today
Kejaksaan negeri (Kejari) Magetan menunda pemanggilan sejumlah perkara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun, selama PPKM Darurat 3-20 Juli, penyidik Kejari Magetan tetap melanjutkan proses pemberkasan perkara.” Proses pemberkasan tetap berjalan cuma pemanggilan ditunda dulu karena masa PPKM, dan teman-teman kami juga ada yang Work From Home (WFH),” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejari Magetan, Jumat (16/7).
Penundaan pemanggilan sebagai dukungan pemberlakuan PPKM Darurat dan memutus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan.” Sesuai masa ppkm ini, untuk mentaati aturan PPKM Darurat dan untuk menghindari penularan Covid-19 serta memutus mata rantai penularan covid,” jelas Ely Rahmawati.
Sebagai pengingat, Kejari Magetan terakhir merampungkan kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Baleaseri, Kecamatan Ngariboyo dengan tersangka mantan Kepala desa (Kades) Baleasri, EH.
Selanjutnya, terdakwa EH divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, 23 Februari lalu.