Magetan Today
Kasus korupsi program kali bersih (Prokasih) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan tahun 2013-2014, yang kini sebagian terdakwanya telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya akan memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memberi kode adanya potensi tersangka baru dalam kasus rasuah dengan modus rekanan fiktif tersebut. ” Fakta persidangan di PN Tipikor demikian, potensi itu ada,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Rabu (19/2).
Mendapati fakta itu, JPU Kejari Magetan berupaya membongkar peran oknum yang diduga terlibat dalam praktik korupsi APBD Magetan Tahun 2013-2014 yang merugikan negara dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut. ” Kita dalami fakta – fakta persidangan, terutama peran dari yang bersangkutan,” jelas Agus Zaeni.
Jaksa akan cermat mengantongi keterangan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk membongkar peran dari oknum yang berpotensi menambah daftar terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan tersebut. ” Kita cermati keterangan saksi dan kedua terdakwa dalam kasus ini, agar peran oknum tersebut terkuak,” tegas Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Sebagai informasi, dua dari lima tersangka korupsi DLH Kabupaten Magetan Tahun 2013-2014 telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah.
Sedangkan berkas tiga tersangka lainya masih dimeja penyidik Tipikor Polres Magetan. ” Tiga tersangka lainya belum dilimpahkan, karena masih menunggu saksi ahli,” pungkas Agus Zaeni.