Magetan Today
Keberadaan rumah makan yang menempati bangunan tiket Stadion Yosonegoro ditanggapi serius Pemkab Magetan. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan turun untuk melihat langsung warung makan dan minum (Mamin) yang mulai beroperasi sepekan lalu.
Menurut Khamim Basori, Kasi Ops Dal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, warung mamin yang menempati bangunan tiket Stadion Yosonegoro berpotensi menabrak Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ” Penggunaan aset daerah yang dilakukan pengelola mamin melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014,” ungkapnya, Rabu (6/2).
Sementara itu, hasil penelusuran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, ijin penggunaan bangunan tiket stadion Yosonegoro menjadi warung mamin oleh HP, oknum Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan. ” Kami sudah kantongi PNS yang memberikan ijin kepada pengelola rumah makan tersebut,” jelas Khamim Basori kepada Magetan Today.
Khamim Basori mengaku akan meneruskan temuanya kepada Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi. ” Hasil temuan ini akan kami laporkan kepada atasan kami,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Magetan, Suprawoto, mengaku akan mencari OPD yang memberikan ijin kepada pengelola untuk menempati bangunan tiket stadion Yosonegoro sebagai rumah makan. ” Saya akan cek, siapa yang memberi ijin,” kata Bupati Magetan, Senin (4/2).