Magetan Today
Polemik proyek Twinroad Sukomoro- Maospati yang dibangun dilahan Pemerintah provinsi (Pemprov) memancing reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratman, mengaku akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Hergunadi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan untuk dikonfirmasi terkait polemik twinroad Sukomoro- Maospati tersebut. ” Biar terang benderang akan lebih baik monggo kita cek dan biar pemkab tunjukan apa yang disebut telah dapat ijin pemprop itu yang mana, yang ruas Sukomoro- Bulu apa yang Bulu- Pojoksari, apa dua-duanya. Untuk hal ini dewan akan undang Sekda dan Dinas PUPR,” kata Suratman, Senin (22/2).
Menurut Legislator dari Partai Golkar tersebut, proyek twinroad Sukomoro- Maospati sempat dihentikan karena dinilai melanggar kewenangan sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Tanah. ” Iya, setelah mengambil kewenangan Propinsi yang pertama memang berhenti. Tetapi untuk yang pertama itu yang saya sebut sudah sudah diijinkan propinsi,” ujar Suratman.
Pemkab Magetan dinilai perlu menunjukan rekomendasi Pemprov Jatim kepada publik agar tidak terjadi multitafsir oleh publik karena membangun proyek dilahan Pemprov. ” Tentu, agar tidak ada lagi asumsi-asumsi yang tidak jelas datanya,” ungkap Suratman.
Jika tidak aral melintang, Sekda Hergunadi dan Dinas PUPR Kabupaten Magetan akan dihadirkan di kantor DPRD Magetan pekan depan. ” InsyaAllah minggu depan hari menyusul,” pungkas Wakil Ketua DPRD Magetan.
Sementara itu, Sekda Magetan, Hergunadi, belum menanggapi konfirmasi Magetan Today terkait komentar Wakil Ketua DPRD Mageta untuk menunjukan kepada publik rekomendasi Pemprov Jatim pada proyek Twinroad Maospati-Sukomoro tersebut.