Magetan Today
PNS Dinas Kesehatan, RSUD dr Sayidiman, serta guru diprediksi tidak akan menikmati Tunjangan Penghasilan (TP) yang akan diberikan Pemkab Magetan mulai tahun 2018.
Signal pencoretan PNS tiga formasi tersebut, diungkapkan Sekda Magetan, Bambang Trianto, kepada Koran Memo, Kamis (21/12). ” Untuk PNS yang telah menerima Jasa Pelayanan (JP) dan Sertifikasi tidak akan menerima TP,” kata Sekda Magetan,Kamis ( 21/12).
TP akan diberikan kepada PNS yang berada di Satuan kerja (Satker) Pemkab Magetan.” TP untuk PNS yang ada di Satuan kerja,” jelas Bambang Trianto.
Terpisah, Plt Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Magetan, Furiana Kartini, membenarkan kabar jika PNS lingkup Dinas Kesehatan tidak akan menerima TP dari Pemkab Magetan. ” Kabar yang kami terima memang tidak akan menerima tambahan penghasilan, karena telah mendapatkan JP,” ujarnya.
Senada dengan Furiana, Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan, dr Mahatma, juga mengakui jika PNS di RSUD tidak akan menerima tambahan penghasilan. ” PNS Kami sekitar 300 orang, informasinya tidak akan menerima TP,” tegas Mahatma.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan menyiapkan anggaran Rp 29.5 miliar untuk tambahan penghasilan sebagian PNS Kabupaten Magetan. TP PNS akan mulai diberikan tahun anggaran 2018.