Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 9 Agustus 2018 - 18:29 WIB

PNS Budak Sabu Dijerat Pasar Berlapis.

Terdakwa Riyanto Kurniawan Dikursi Pesakitan PN Ponorogo.

Terdakwa Riyanto Kurniawan Dikursi Pesakitan PN Ponorogo.

Magetan Today
PNS Non Aktif, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Magetan, Riyanto Kurniawan (46), terdakwa kasus Narkoba, terancam hukuman 10 tahun penjara.

JPU Kejari Ponorogo, menjerat Kepala bidang ( Kabid) Perencanaan Bappeda Litbang Pemkab Magetan tersebut dengan pasal 172 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perihal kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“ Akan kita jerat dengan pasal pengguna dan kepemilikan, ancamanya diatas 10 tahun penjara,” kata Nanang Trianto, JPU Kejari Ponorogo, Kamis (9/8).

Ironisnya, sidang dakwaan terdakwa Riyanto Kurniawan, yang digelar di PN Ponorogo terpaksa dtunda oleh Ketua Majelis Hakim PN Ponorogo, Dwi Sugianto, karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. “ Dakwaan belum dibacakan, karena hakim masih menunjuk kuasa hukum terdakwa dalam proses persidangan,” terang JPU Nanang Trianto.

Sebagai informasi, Riyanto Kurniawan, dibekuk anggota Satreskoba Polres Ponorogo ketika membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram. Riyanto Kurniawan dibekuk diarea pasar Songgolangit, Kabupaten Ponorogo, 8 Mei lalu.

Berita ini 517 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

disaksikan Bupati, 2.500 Anak PAUD Lukis Caping

Berita Update

Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada, Terpidana Djoko Siswanto Bayar Denda Dan Uang Pengganti.

Berita Update

Jelang Hari Jadi Ke- 347, Pemkab Magetan Bersolek.

Berita Update

Seleksi Belum Kelar, Calon Plt Sekda Disodorkan Gubernur.

Berita Update

RSUD Buka Lowongan 70 Pegawai BLUD

Berita Update

Ketua Desak Bupati Segera Jawab PU Fraksi.

Berita Update

Anggaran Tidak Terduga “Bencana” Disiapi Rp 4 Miliar.

Berita Update

Warga Kelurahan Bakal Terima BST Rp 300 Ribu?
error: