Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 9 Agustus 2018 - 18:29 WIB

PNS Budak Sabu Dijerat Pasar Berlapis.

Terdakwa Riyanto Kurniawan Dikursi Pesakitan PN Ponorogo.

Terdakwa Riyanto Kurniawan Dikursi Pesakitan PN Ponorogo.

Magetan Today
PNS Non Aktif, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Magetan, Riyanto Kurniawan (46), terdakwa kasus Narkoba, terancam hukuman 10 tahun penjara.

JPU Kejari Ponorogo, menjerat Kepala bidang ( Kabid) Perencanaan Bappeda Litbang Pemkab Magetan tersebut dengan pasal 172 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perihal kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“ Akan kita jerat dengan pasal pengguna dan kepemilikan, ancamanya diatas 10 tahun penjara,” kata Nanang Trianto, JPU Kejari Ponorogo, Kamis (9/8).

Ironisnya, sidang dakwaan terdakwa Riyanto Kurniawan, yang digelar di PN Ponorogo terpaksa dtunda oleh Ketua Majelis Hakim PN Ponorogo, Dwi Sugianto, karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. “ Dakwaan belum dibacakan, karena hakim masih menunjuk kuasa hukum terdakwa dalam proses persidangan,” terang JPU Nanang Trianto.

Sebagai informasi, Riyanto Kurniawan, dibekuk anggota Satreskoba Polres Ponorogo ketika membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram. Riyanto Kurniawan dibekuk diarea pasar Songgolangit, Kabupaten Ponorogo, 8 Mei lalu.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kajari Bidik Proyek Bodong

Pendidikan

Calon Siswa Baru Kanesma Membludak.

Pemerintahan-Politik

2 Tahun Suprawoto-Nanik Memimpin Magetan Kita.

Hukum & Kriminal

Berhasil Lari, Nyawa Waginem Selamat.

Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Ditemukan Dibagasi Bus

Pendidikan

Dibongkar Saat Purnawidya, Calon Alumni Kanesma Ternyata Langsung Kerja

Pemerintahan-Politik

Dishub Kucurkan Rp 74 Juta, Khusus Untuk Outsourcing.

Hukum & Kriminal

Emosi Ditolak Hubungan Intim, Suami Bunuh Istri.
error: