Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 9 Agustus 2018 - 18:29 WIB

PNS Budak Sabu Dijerat Pasar Berlapis.

Terdakwa Riyanto Kurniawan Dikursi Pesakitan PN Ponorogo.

Terdakwa Riyanto Kurniawan Dikursi Pesakitan PN Ponorogo.

Magetan Today
PNS Non Aktif, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Magetan, Riyanto Kurniawan (46), terdakwa kasus Narkoba, terancam hukuman 10 tahun penjara.

JPU Kejari Ponorogo, menjerat Kepala bidang ( Kabid) Perencanaan Bappeda Litbang Pemkab Magetan tersebut dengan pasal 172 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perihal kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“ Akan kita jerat dengan pasal pengguna dan kepemilikan, ancamanya diatas 10 tahun penjara,” kata Nanang Trianto, JPU Kejari Ponorogo, Kamis (9/8).

Ironisnya, sidang dakwaan terdakwa Riyanto Kurniawan, yang digelar di PN Ponorogo terpaksa dtunda oleh Ketua Majelis Hakim PN Ponorogo, Dwi Sugianto, karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. “ Dakwaan belum dibacakan, karena hakim masih menunjuk kuasa hukum terdakwa dalam proses persidangan,” terang JPU Nanang Trianto.

Sebagai informasi, Riyanto Kurniawan, dibekuk anggota Satreskoba Polres Ponorogo ketika membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram. Riyanto Kurniawan dibekuk diarea pasar Songgolangit, Kabupaten Ponorogo, 8 Mei lalu.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Bupati Lihat Langsung Proyek Disperindag.

Pemerintahan-Politik

HEADLINE : Selesai Desember, Proyek Drainase Rp 196 Juta Sudah Ambrol.

Peristiwa

Porkab XVI Jadi Seleksi Porprov Jatim 2019.

Kesehatan

Usia 104 Tahun, Apa Komitmen RSUD dr Sayidiman?

Pemerintahan-Politik

Pendataan Keluarga 2021, Keluarga Bupati Suprawoto Yang Pertama Didata.

Pendidikan

Kadikpora Larang Guru Cuit Paslon Pilkada.

Pemerintahan-Politik

Perangkat E-Voting Siap Dikirim Ke Desa

Pemerintahan-Politik

Tampung Keluhan Rakyat, Bupati Sebar Nomor Pengaduan 24 Jam
error: