Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 19 Juli 2020 - 16:23 WIB

Polemik Jabatan Kepala Dinas Abadi, Dewan Ingatkan Bupati Ada PP 11/2017

Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengingatkan Bupati Suprawoto agar tidak menerapkan adanya jabatan Kepala Dinas abadi dilingkup Pemkab Magetan.

Pasalnya ada aturan terkait durasi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintahan. ” Ada PP Nomor 11 Tahun 2017, jadi jelas berapa durasi kepala OPD,” kata Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Minggu (19/7).

Menurut Sujatno, Bupati Magetan harus memotivasi kinerja semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui rotasi. ” Dalam rangka produktifitas dan motivasi kerja, Kepala Dinas harus ada roling maksimal lima tahun”, ujar Ketua Dewan.

Disisi lain, reformasi birokrasi harus berjalan di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan untuk mencapai pemerintahan yang baik (good governance). ” Mari kita sama – sama ciptakan Good Governance dilingkup Pemkab Magetan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bank Ekadharma HUT Ke 28, 10 Ribu Warga Tumpah Ruah Dilapangan Tulung.

Berita Update

Besaran Dana Kampanye, KPU Magetan Tawarkan Rp 19 Miliar

Berita Update

Minta Exit Tol, Bupati Surati Presiden Jokowi.

Berita Update

Hingga 17 Maret, KPU Magetan Fasilitasi Pengurusan Pindah Pilih.

Berita Update

Hardiknas, Kadis Dikpora Minta Guru Terus Dampingi Siswa Didik.

Berita Update

Kebun Bunga Refugia Buka Kembali.

Berita Update

2019, Program Angkutan Pelajar Gratis Berlanjut.

Berita Update

Bertahun-Tahun, Warga Perbatasan Tidak Ada Fasilitas Kesehatan.
error: