Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 8 Juni 2021 - 16:38 WIB

Desa Dapat Terbitkan Suket Graduasi KPM PKH.

KPM Mengambil PKH di e-Warung Didampingi Petugas. ( Istimewa).

KPM Mengambil PKH di e-Warung Didampingi Petugas. ( Istimewa).

Magetan Today

Angka Graduasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Magetan periode Mei Tahun 2021 mencapai 595 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terdiri dari Graduasi alami 268 KPM dan Graduasi Sejahtera 327 KPM.

Sementara jumlah penerima PKH Tahun 2021 tahap 1 (satu) sebanyak 24.451. Jika dibanding sebelumnya, KPM PKH Tahap 2 (dua) ada kenaikan sebanyak 608 KPM, artinya jumlah KPM Penerima PKH Tahap April – Juni melonjak sebanyak 25.059.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, mengatakan jika graduasi dapat dilakukan oleh Pemerintah desa (Pemdes) atau Kelurahan melalui tahapan Musyawarah desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). ” Dapat dilaksanakan Graduasi oleh Desa atau Kelurahan, jika KPM dinilai sudah tidak layak menerima PKH,” kata Kepala Dinsos Magetan, Selasa (8/6).

Disebutkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 03/3/bs.02.01/2020 Tentang Juknis Graduasi KPM PKH Tahun 2020, Pemerintah Desa/ Kelurahan dapat mengeluarkan surat keterangan mampu bagi KPM PKH yang sudah dinilai layak Graduasi. Surat tersebut dapat dijadikan dasar bagi Pendamping Sosial PKH untuk Melakukan Graduasi.

Pedoman untuk menentukan layak dan tidaknya KPM sebagai penerima PKH mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Indikator Lokal Kemiskinan Kabupaten Magetan.

Menurut Yayuk Sri Rahayu, Peran Desa dan Kelurahan sangat vital untuk memperbarui data KPM PKH setiap saat, agar program pemerintah berbasis sosial dapat tepat sasaran. ” Setiap saat harus diperbarui, peran Pemdes dan Kelurahan sangat penting,” jelas Kapala Dinsos Magetan.

Khusus bagi masyarakat penerima PKH di Kabupaten Magetan, Kadinsos Magetan berpesan, agar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk mengambil uang Bantuan sosial (Bansos) di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI, tidak diserahkan kepada orang lain, demi menjaga keamanan bantuan dari Pemerintah tersebut. ” KKS harus dalam penguasaan KPM, jangan sampai dibawa atau diserahkan oranglain,” pungkas Yayuk Sri Rahayu.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ada Mayat Laki-Laki Dikebun Tebu

Berita Update

23 Ribu Warga Terima BST Kemensos.

Berita Update

Bupati Dilapori Kabid Diduga Terlibat Penipuan.

Berita Update

Edaran Gubernur dan UU Kesehatan Jiwa, Dicueki!

Berita Update

PDP Meninggal Dari Kecamatan Barat Positif Corona.

Berita Update

Resmikan Irna X, Bupati Puji Sistem Informasi Kamar Pasien.

Berita Update

Kapolda Jatim : Magetan Sudah Turun Ke Level 3.

Berita Update

Jelang Pembukaan Poltek ATK Yogyakarta,Muncul Ganjang-Ganjing Kulit.
error: