Magetan Today
Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo Tahun Anggaran 2017-2018 semakin gamblang. Sejumlah anggaran yang dikeluarkan untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dipastikan fiktif.
Pasalnya, sejumlah saksi dari pemilik toko ATK yang diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan mengakui jika stempel dan notanya telah dipalsukan oleh oknum pejabat desa Baleasri.
Bahkan mereka baru tahu kalau nama tokonya dicatut dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) belanja DD Desa Beleasri, Kecamatan Ngariboyo. ” Saya baru tahu kalau toko saya dicatut ketika dapat panggilan Kejari Magetan,” kata Abdul Azis, Pemilik Toko ATK, Selasa ( 4/2).
Abdul Azis mengaku tidak pernah mengizinkan pihak lain mengeluarkan stempel atau nota toko miliknya selama ini, termasuk Pemdes Baleasri, Kecamatan Ngariboyo.” Stempel dan Nota tidak pernah doble, karena hanya satu yang kami miliki itu,” jelasnya.
Selain Abdul Azis pemilik toko ATK Rois, Penyidik Kejari Magetan juga bakal memeriksa pengelola toko bangunan yang namanya tercantum dalam LPJ belanja Dana Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo.
” Masih ada satu saksi dari toko bangunan yang namanya tercantum dalam LPJ belanja Dana Desa tahun 2017-2018, ” ujar Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan, Selasa (4/2).
Penyidik Kejari Magetan juga bakal memanggil sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemkab Magetan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Dana Desa ( DD) di Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo Tahun Anggaran 2017-2018.
” Pasti akan kami periksa termasuk sejumlah Kepala OPD di Kabupaten Magetan yang terkait dengan Dana Desa dan Pengawasan belanja Desa,” pungkas Agus Zaeni.