Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 14 Januari 2018 - 16:15 WIB

Pilkada, Pengawasan ASN Diperketat.

Magetan Today
Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Bambang Trianto, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Juni mendatang akan dipertegas. Sejumlah sanksi disiapkan Pemkab Magetan untuk ASN yang terbukti tidak dapat menjaga netralitas, mulai ringan, sedang hingga berat.

Bambang menjelaskan, proses pemberian sanksi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ” Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” jelasnya.

Selain PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, jeratan sanksi ASN juga dipertegas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri. ” Rekomendasi Panwaslu Kabupaten merupakan data kami, jika ada ASN terlibat Pilkada Kabupaten Magetan,” ungkap Sekda Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Cegah Corona, Sampel 18 Warga Magetan Dikirim Ke Jakarta.

Berita Update

Tangani Korona, Pemkab Magetan Siapkan Rp 120 Miliar.

Berita Update

ASN Magetan Diminta Tenang, Gaji Ke-13 Dan THR Telah Siap Di Kasda.

Berita Update

Waspada Covid-19, Dewan Batalkan Kunker Jabodetabek.

Berita Update

Honorer Tuntut Upah UMK, PemKab Butuh Rp 36 M Lebih.

Berita Update

Korupsi DD Baleasri, Sejumlah Pejabat Dipanggil Kejaksaan.

Berita Update

Tekan Penyebaran Korona, Gugus Tugas Bentuk Tim 11.

Berita Update

THR Untuk ASN Magetan Cair.
error: