Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 14 Januari 2018 - 16:15 WIB

Pilkada, Pengawasan ASN Diperketat.

Magetan Today
Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Bambang Trianto, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Juni mendatang akan dipertegas. Sejumlah sanksi disiapkan Pemkab Magetan untuk ASN yang terbukti tidak dapat menjaga netralitas, mulai ringan, sedang hingga berat.

Bambang menjelaskan, proses pemberian sanksi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ” Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” jelasnya.

Selain PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, jeratan sanksi ASN juga dipertegas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri. ” Rekomendasi Panwaslu Kabupaten merupakan data kami, jika ada ASN terlibat Pilkada Kabupaten Magetan,” ungkap Sekda Magetan.

Berita ini 450 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Rp 34,9 Miliar Untuk Bayar Gaji Ke-13

Berita Update

Lapangan Stadion Rusak Parah, Dewan : OPD Pemberi Ijin Ceroboh!

Berita Update

Tukul Arwana Bintang Tamu Pisah Sambut Kapolres Magetan

Berita Update

Berduka KPPS Meninggal, Mahasiswa Malang Kirim Puisi

Berita Update

Bertepatan HAKI, Kejaksaan Buka Kasus Korupsi.

Berita Update

Ketua PWI Terima Buku Karya Bupati Magetan.

Berita Update

DAS Madiun Meluap, Desa Ngelang Banjir.

Berita Update

Makanan Tidak Layak Beredar Di Magetan
error: