Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 14 Januari 2018 - 16:15 WIB

Pilkada, Pengawasan ASN Diperketat.

Magetan Today
Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Bambang Trianto, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Juni mendatang akan dipertegas. Sejumlah sanksi disiapkan Pemkab Magetan untuk ASN yang terbukti tidak dapat menjaga netralitas, mulai ringan, sedang hingga berat.

Bambang menjelaskan, proses pemberian sanksi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ” Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” jelasnya.

Selain PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, jeratan sanksi ASN juga dipertegas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri. ” Rekomendasi Panwaslu Kabupaten merupakan data kami, jika ada ASN terlibat Pilkada Kabupaten Magetan,” ungkap Sekda Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bus Wisatawan Semarang Masuk Ke Jurang Magetan, 7 Orang Meninggal Dunia.

Berita Update

Kamar Caleg “Depresi” Dialihkan Untuk Pasien Umum.

Berita Update

Pemkab Liburkan Siswa PAUD Hingga SMP

Berita Update

Lima Pasar Hewan Dibuka Bertahap.

Berita Update

Sebar Hoax Corona, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

Berita Update

Dipamiti Anak Jadi Relawan Corona, Hati Bupati Campur Aduk.

Berita Update

Mobil Oleng, Sopir Nissan Akui Pindahkan Tas.

Berita Update

Satgas Rujukan : Stop Gratifikasi Rujukan!
error: