Magetan Today
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyodorkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 serta Perda Nomor 12 Tahun 2016, terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berdasarkan munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. ” Kita ajukan kepada Legislatif tentang perubahan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Suci Lestari, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan, Kamis (15/2).
Dijelaskan Suci Lestari, materi yang diubah terkait aturan pemberhentian Kepala desa serta Perangkat desa. Dalam aturan sebelumnya, pejabat desa dapat diberhentikan ketika menyandang status terpidana. ” Jika mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kepala desa dan Perangkat Desa dapat diberhentikan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” jelas Suci Lestari.
Terpisah, Wakil Bupati Magetan, Samsi, berharap DPRD Kabupaten Magetan segera merampungkan perubahan Perda aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.” Semoga cepat diselesaikan, agar dapat diterapkan,” ungkap Wakil Bupati Magetan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sofandi, memastikan Legislatif akan bergerak cepat menuntaskan Perda Eksekutif. ” Kita langsung bentuk Panitia Khusus ( Pansus) terkait Perda usulan eksekutif,” pungkas Sofandi.