Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Jumat, 16 Februari 2018 - 16:59 WIB

Perda Perubahan Pemberhentian Pejabat Desa,Disodorkan Pemkab Ke Dewan

Wabup Magetan,Samsi,Bacakan Penjelasan Bupati Atas Rancangan Perubahan Perda Pejabat Desa

Wabup Magetan,Samsi,Bacakan Penjelasan Bupati Atas Rancangan Perubahan Perda Pejabat Desa

Magetan Today
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyodorkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 serta Perda Nomor 12 Tahun 2016, terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berdasarkan munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. ” Kita ajukan kepada Legislatif  tentang perubahan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Suci Lestari, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan, Kamis (15/2).

Dijelaskan Suci Lestari, materi yang diubah terkait aturan pemberhentian Kepala desa serta Perangkat desa. Dalam aturan sebelumnya, pejabat desa dapat diberhentikan ketika menyandang status terpidana. ” Jika mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kepala desa dan Perangkat Desa dapat diberhentikan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” jelas Suci Lestari.

Terpisah, Wakil Bupati Magetan, Samsi, berharap DPRD Kabupaten Magetan segera merampungkan perubahan Perda aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.” Semoga cepat diselesaikan, agar dapat diterapkan,” ungkap Wakil Bupati Magetan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sofandi, memastikan Legislatif akan bergerak cepat menuntaskan  Perda Eksekutif. ” Kita langsung bentuk Panitia Khusus ( Pansus) terkait Perda usulan eksekutif,” pungkas Sofandi.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Miliaran Uang Rakyat Disedot Untuk Proyek Alun-Alun

Berita Update

Tutup 3 Bulan, Bupati Buka Lagi Telaga Sarangan.

Berita Update

19 Bulan di Magetan, Agus Zaeni Tuntaskan Kasus Kakap.

Berita Update

Resmikan Irna X, Bupati Puji Sistem Informasi Kamar Pasien.

Berita Update

Puluhan Gedung SD Tidak Terpakai Disiapkan jadi Karantina Pemudik.

Berita Update

Moncer Di Pemilu, Jabatan Sujatno Diperpanjang Hingga 2024.

Berita Update

UMK 2019 Diusulkan Rp 1,6 Juta.

Berita Update

Protes Lewat Banner Dicueki PSK, Warga Bakal Surati Bupati.
error: