Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:20 WIB

Twinroad Dilahan Pemprov, Sekda Klaim Kantongi Ijin.

Twinroad Ruas Sukomoro. ( Norik/MagetanToday).

Twinroad Ruas Sukomoro. ( Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Proyek Twinroad Maospati-Sukomoro yang digagas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan tahun 2010 lalu membelah Jalan Provinsi.

Jika mengacu Undang- Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga hanya sebagai penyedia lahan dan proses pembebasan lahan sesuai Pasal 58 ayat 1, UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan. Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, mengaku telah mengantongi ijin Pemprov Jatim terkait mega proyek yang hingga kini masih berjalan sejak 11 tahun lalu tersebut. ” Sudah ada ijin Propinsi Jawa Timur,” kata Sekda Magetan.

Sebagai informasi, proyek Twinroad Sukomoro – Maospati digagas era Bupati Magetan Sumantri-Samsi (SMS).

Tahun 2010 dimulai pembebasan lahan warga terdampak. Mulai tahun 2015 – 2019 Pemerintah Kabupaten Magetan hanya menyentuh pembangunan trotoar sesuai lahan yang dibebaskan. Sedangkan badan jalan diserahkan kepada Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan Provinsi mengacu UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Percantik Pasar Baru, Pemkab Gelontor Rp 5,5 Miliar.

Berita Update

Hiburan Rakyat Dari Bupati Berlanjut

Berita Update

Data Meninggal Akibat Covid Dilaporkan Dirjen Dukcapil.

Berita Update

Libatkan Pelajar- Ormas, Pemkab Gerebek Sarang Nyamuk Aedes aegypti.

Berita Update

Seleksi Jabatan Kepala Dinas, 12 Pejabat Tersingkir.

Berita Update

Anjal Dari Riau Tolak Rambutnya Dipotong Satpol PP. 

Berita Update

Dinas Arpus Latih Masyarakat Produksi Batik Ecoprint.

Berita Update

Sedot APBD Rp 3,1 Miliar, Untuk Baju Baru ASN.
error: