Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:20 WIB

Twinroad Dilahan Pemprov, Sekda Klaim Kantongi Ijin.

Twinroad Ruas Sukomoro. ( Norik/MagetanToday).

Twinroad Ruas Sukomoro. ( Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Proyek Twinroad Maospati-Sukomoro yang digagas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan tahun 2010 lalu membelah Jalan Provinsi.

Jika mengacu Undang- Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga hanya sebagai penyedia lahan dan proses pembebasan lahan sesuai Pasal 58 ayat 1, UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan. Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, mengaku telah mengantongi ijin Pemprov Jatim terkait mega proyek yang hingga kini masih berjalan sejak 11 tahun lalu tersebut. ” Sudah ada ijin Propinsi Jawa Timur,” kata Sekda Magetan.

Sebagai informasi, proyek Twinroad Sukomoro – Maospati digagas era Bupati Magetan Sumantri-Samsi (SMS).

Tahun 2010 dimulai pembebasan lahan warga terdampak. Mulai tahun 2015 – 2019 Pemerintah Kabupaten Magetan hanya menyentuh pembangunan trotoar sesuai lahan yang dibebaskan. Sedangkan badan jalan diserahkan kepada Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan Provinsi mengacu UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Hut Ke-346 Kabupaten Magetan, Ini Harapan Forkopimda.

Pemerintahan-Politik

HEADLINE :Polemik Pedagang Pasar Sayur, Pungutan Pedagang Disetorkan Ke Disperindag.

Pemerintahan-Politik

Warga Miskin Tembus 69 Ribu, Pemkab Ancang – Ancang Naikan Tarif PDAM

Pariwisata

Ayo Makan Jeruk Pamelo Gratis Di Sarangan!

Peristiwa

BPBD Bergerak Pantau Banjir Desa Sundul.

Kesehatan

Bupati Magetan Kirim 20 Ribu Masker

Hukum & Kriminal

PNS Nyabu,Diduga Pejabat Bappeda Litbang.

Hukum & Kriminal

Viral Penangkapan Rampok, Warga Lurug Polsek Takeran.
error: