Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:20 WIB

Twinroad Dilahan Pemprov, Sekda Klaim Kantongi Ijin.

Twinroad Ruas Sukomoro. ( Norik/MagetanToday).

Twinroad Ruas Sukomoro. ( Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Proyek Twinroad Maospati-Sukomoro yang digagas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan tahun 2010 lalu membelah Jalan Provinsi.

Jika mengacu Undang- Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga hanya sebagai penyedia lahan dan proses pembebasan lahan sesuai Pasal 58 ayat 1, UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan. Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, mengaku telah mengantongi ijin Pemprov Jatim terkait mega proyek yang hingga kini masih berjalan sejak 11 tahun lalu tersebut. ” Sudah ada ijin Propinsi Jawa Timur,” kata Sekda Magetan.

Sebagai informasi, proyek Twinroad Sukomoro – Maospati digagas era Bupati Magetan Sumantri-Samsi (SMS).

Tahun 2010 dimulai pembebasan lahan warga terdampak. Mulai tahun 2015 – 2019 Pemerintah Kabupaten Magetan hanya menyentuh pembangunan trotoar sesuai lahan yang dibebaskan. Sedangkan badan jalan diserahkan kepada Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan Provinsi mengacu UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Gubernur Kunjungi Korban Banjir Desa Pojok.

Peristiwa

Danlanud Iswahjudi Marsma TNI Widyargo Ikoputra Pimpin Rapat Virtual.

Pendidikan

Dua Pekan Tatap Muka, Pelajar Kembali Daring.

Pariwisata

Terpilih Jadi Bagus-Dyah, Ini Tugasnya!

Hukum & Kriminal

Gantung Diri Di Warung Tetangga.

Kesehatan

Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah.

Hukum & Kriminal

Dengar Kabar Rampok Dibekuk, Ratusan Warga Penuhi Polsek Takeran.

Hukum & Kriminal

Hidup Sebatangkara, Kakek Gorok Leher Sendiri.
error: