Magetan Today
Mengurus ijin usaha di Kabupaten Magetan semakin mudah.
Pelayanan Perijinan Keliling (Pepeling) yang digawangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, kerap blusukan ke sejumlah pasar Tradisional serta Kegiatan yang digarap Pemkab Magetan.
Pelaku usaha kini tidak harus berbondong-bondong ke Kantor DPM-PTSP Kabupaten Magetan untuk mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Ketika ada acara Pemkab Magetan, Pepeling akan kongkow di lokasi tersebut.
Syarat untuk memiliki IUMK juga tidak ribet, hanya Kartu Tanda Penduduk – elektronik (e-KTP) dan akun email.
” Hanya e-KTP dan akun Email untuk aktivasi, ” kata Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan melalui Weri Kurniawan, Kabid Pelayanan, DPM – PTSP Kabupaten Magetan, Jumat (25/10).
Pemkab Magetan sengaja mempermudah pengurusan IUMK, agar seluruh pelaku usaha Mikro di Kabupaten Magetan tidak sulit mendapatkan bantuan modal dari Perbankan.
” Jika pelaku usaha berijin, akan mudah mendapatkan suntikan dana dari Perbankan,” jelas Weri Kurniawan.
Selain itu, pemohon usaha mikro, tidak dilakukan survei lokasi serta tidak dimintai biaya alias gratis ketika mengurus IUM.
” Ini semua tidak dipungut biaya seperserpun, karena PemKab Magetan ingin membantu seluruh pelaku usaha agar legal,” jelas Weri Kurniawan.
Disisi lain, Pepeling DPM-PTSP Kabupaten Magetan hadir disejumlah pasar tradisional dengan jadwal, hari Selasa kami di Pasar Plaosan, Rabu di pasar Kawedanan dan Kamis di Pasar Barat.