Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan hingga kini belum menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Kamis (18/7).
Padahal, jika mengacu pada Permendagri nomor 33 tahun 2019, rancangan KUA/PPAS semestinya sudah diserahkan kepada dewan paling lambat Minggu kedua bulan Juli.
Selain itu, akhir Agustus mendatang struktur anggota DPRD Kabupaten Magetan telah berubah dengan hadirnya 45 Anggota dewan hasil Pemilihan Legislatig (Pileg) 17 April lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Karmini, mengamini terkait lambatnya penyerahan KUA/PPAS APBD – Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019. ” Katanya hari ini akan diserahkan, tapi sampai saat ini kami belum menerima,” kata Karmini, Kamis ( 18/7).
Karmini berharap, Tim Anggaran Pemkab Magetan segera menyerahkan KUA/PPAS APBD 2019 agar dapat segera dibahas oleh Legislator. ” Periode kami akan segera berakhir, saya berharap KUA/PPAS perubahan segera diserahkan agar dibahas Badan Anggaran,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Bambang Trianto, mengaku jika KUA/PPAS APBD Perubahan 2019 telah disiapkan untuk dikirim ke Legislatif. ” Sudah siap kok, tinggal dikirim,” ujar Bambang Trianto.
Sekda menjamin, pembahasan KUA/PPAS perubahan akan berjalan lancar, sebab telah disiapkan dengan cermat. ” Akan sesuai jadwal, kami jamin tidak ada halangan saat dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Magetan,” pungkas Bambang Trianto.