Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 8 Februari 2019 - 15:58 WIB

Pemkab Tidak Punya Perda Pemanfaatan Aset

Aset Pemkab Magetan Dijadikan Warung Mamin Di Stadion Yosonegoro. Magetan ( Norik/Magetan Today).

Aset Pemkab Magetan Dijadikan Warung Mamin Di Stadion Yosonegoro. Magetan ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Ternyata, hingga kini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan belum memiliki perangkat hukum yang mengatur pemanfaatan aset bangunan maupun tanah yang menjadi kekayaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Kabupaten Magetan, Suci Lestari, mengamini kabar tersebut. ” Perda masih dalam proses, belum kita kirim ke DPRD Magetan,” kata Suci Lestari yang juga Pelaksana tugas ( Plt) Kabag Hukum Pemkab Magetan, Kamis (7/2).

Dikatakan Suci Lestari, Pemkab Magetan masih mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. ” Yang Kami pakai ketika lelang aset milik Kelurahan PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014. Pada pasal 5 ayat (1) disebutkan, Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Artinya, Gubernur/Bupati/Walikota pemegang kendali ijin pemanfaatan kekayaan daerah, sesuai pasal (2) huruf (g) PP Nomor 27 Tahun 2014, yakni menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan pengawasan kekayaan daerah berada ditangan Sekretaris daerah (Sekda), sesuai pasal 3, PP Nomor 27 Tahun 2014, Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah. Fungsi Sekda sebagai pengawas aset daerah ditegaskan dalam Pasal 4 huruf (g) yang menyebutkan Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ironisnya yang terjadi di Kabupaten Magetan saat ini, banyak pemanfaatan aset Pemkab Magetan yang tidak mengantongi ijin Bupati, salah satunya penggunaan bangunan tiket stadion Yosonegoro menjadi tempat makan – minum (Mamin). Padahal, proyek yang dibangun tahun 2016 tersebut menggunakan APBD Magetan sebesar Rp 865 juta.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bayi Usia 4 Hari Tewas Didalam Kardus.

Pendidikan

Sekolah Dilarang Pungut Iuran Kurban

Hukum & Kriminal

Berkas Korupsi Sampah DLH P-21.

Pemerintahan-Politik

10 Bulan Kosong, Jatah PKB Diduduki Suratno.

Peristiwa

Alkes Seharga Rp 9 Miliar Mangkrak

Pendidikan

Bupati Jadi Guru SDN Unggulan, Ini Yang Diajarkan Ke Siswa!

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Baru Terima Tunjangan Rp 2 Juta.

Pemerintahan-Politik

Penyerahan KUA/PPAS Lambat, Ketua Ingatkan Permendagri nomor 33/2019.
error: