Magetan Today
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan kembali membuka layanan di 17 Kecamatan. Sedangkan untuk Kecamatan Magetan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berada di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Warga kini dapat mengurus langsung berkas kependudukan mulai Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga (KK) serta adminduk lain di kantor Kecamatan masing-masing. ” Mulai senin depan, warga dapat mengurus langsung adminduk di Kecamatan,” kata Hermawan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Kamis (3/9).
Dijelaskan Hermawan, kebijakan ini diambil untuk memangkas antrian online yang kini telah menumpuk pada sistem. ” Kita percepat layanan untuk penduduk melalui layanan langsung di Kecamatan masing-masing,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Magetan.
Namun warga diwanti-wanti untuk tetap patuh pada protokol kesehatan ketika mengurus berkas di Kecamatan. ” Pemohon wajib memakai masker, cuci tangan ketika hendak masuk kearea layanan dan physical distancing atau jaga jarak dengan pemohon lainya,” ungkap Hermawan.
Selama pelayanan Kecamatan juga diminta menempatkan warga ditempat terbuka agar tidak berkumpul dalam ruangan tertutup. ” Yang boleh masuk kantor layanan hanya yang dipanggil, sedangkan pemohon lainya harus ditempatkan ditempat terbuka,” harap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, khusus warga dari desa zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak diperkenankan hadir dalam layanan langsung, namun melalui jalur online. ” Pihak Kecamatan harus memiliki data base wilayah desa atau kelurahan berzona merah, karena layanan masih tetap online,” tambah Hermawan.
Sementara melalui surat nomor 470/828/403.111/2020 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan yang diteken Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan Hermawan Tanggal 2 September 2020 Meminta Camat se- Kabupaten Magetan mensosialisasikan informasi ini kepada Desa atau Kelurahan diwilayahnya masing-maisng.