Magetan Today
Menghadapi tatanan baru ditengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bupati Magetan Suprawoto menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan.
Perbup 32/2020 mengatur segala lini kehidupan, usaha serta Industri yang dijalankan warga Kabupaten Magetan.
Selain Perbup tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19, Pemkab Magetan juga bakal membentuk tim pengawas penerapan Perbup 32/2020 tersebut. ” Rabu besok akan dirapatkan pembentukan tim,” kata Ari Budi, Kepala BPBD Kabupaten Magetan, Senin (6/7).
Kedepan tim akan bertugas melakukan pengawasan hingga rekomendasi pencabutan ijin usaha bagi pelanggar aturan tatanan normal baru yang telah disebutkan dalam Perbup 32 tahun 2020. ” Pemberian sanksi teguran hingga pencabutan ijin usaha,” tegas Ari Budi.
Terpisah, Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Magetan Joko Risdiyanto membenarkan penerbitan Perbup pedoman tatanan normal baru oleh Bupati Magetan Suprawoto. ” Terbitnya Perbup ini untuk mengatur tatanan normal baru di Kabupaten Magetan ditengah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Dikatakan Kabag Hukum Pemkab Magetan, Perbup 32 tahun 2020 bukan untuk membuka peluang membuka kembali badan usaha atau kegiatan warga ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan, namun sebagai aturan dalam tatanan baru yang akan diawasi oleh tim yang saat ini dalam proses pembentukan.” Kami tegaskan Perbup ini bukan memberi peluang pembukaan segala bidang usaha, namun sebagai aturan dalam tatanan baru yang akan diawasi oleh tim yang akan dibentuk Pemkab Magetan,” pungkasnya.