Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 23 November 2018 - 15:40 WIB

Kronologi Keji Pembunuhan Mbah Sukimin.

Tersangka Sugiyanto Diinterogasi Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai.

Tersangka Sugiyanto Diinterogasi Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai.

Magetan Today
Teka- teki kematian Sukimin (81), warga Rt 16/Rw 02, Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Senin (19/11) kemarin akhirnya terkuak. Mbah Sukimin, tewas dibunuh Sugiyanto (43) keponakanya sendiri secara keji.

Mbah Sukimin digorok menggunakan pisau lipat, oleh tersangka Sugiyanto, hanya karena terganggu tidurnya, karena kerap mendengar korban mengetuk pintu rumah ketika malam hari.

Nahas, Minggu (18/11) kemarin, menjadi malam terakhir Mbah Sukimin. Tubuh rentanya diseret oleh Tersangka kebelakang rumah. Setelah dibanting, leher korban ditusuk menggunakan pisau lipat. Tidak puas, tersangka menggorok leher pamanya tersebut.

Melihat kakak dari ibunya meregang nyawa, tersangka dengan santai membersihkan diri dari kucuran darah korban yang mengenai baju, celana dan sandalnya. Setelah membersihkan diri, korban kembali tidur.

Setelah gempar kematian korban dengan dugaan bunuh diri, Senin (19/11), Polisi menemukan kejanggalan diarea kematian korban, pisau yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban dalam kondisi terlipat. Mayat korban akhirnya diotopsi di RS Bhayangkara.

Hasil otopsi mengagetkan, polisi menemukan tiga luka sayatan dan tusukan dileher korban. Polisi yakin, Mbah Sukimin tidak bunuh diri, namun dibunuh.

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, subyek tersangka akhirnya mengarah kepada Sugiyanto, keponakan korban yang diketahui kerap bersitegang dengan korban, yang mengalami kecemburuan sosial dengan Mbah Sukimin, karena dinilai tidak adil sesama Keponakan.

” Tersangka menilai korban kerap makan dirumahnya, namun ketika memiliki uang atau benda berharga diberikan kepada keponakan lainya,” kata AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan, Jumat (23/11).

Tersangka mencoba mengelabuhi warga dan aparat hukum dengan meletakan pisau pembunuh didekat mayat korban, dengan asumsi korban bunuh diri. Apesnya, pisau itulah yang menjadi petunjuk korban tewas dibunuh. ” Kami curiga karena melihat pisau dalam kondisi terlipat didekat mayat korban, ” urai Muhammad Riffai.

Sugiyanto dijerat pasal 340 Subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. ” Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Kapolres Magetan.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

PWI Magetan Suplai Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan

Pemerintahan-Politik

Lapangan Stadion Rusak Parah, Dewan : OPD Pemberi Ijin Ceroboh!

Kesehatan

Belum Termasuk Belanja Covid-19 Sejumlah OPD, BTT Covid-19 Disiapi 41 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Begini Cara Lapor Bencana Lewat Aplikasi BPBD Magetan

Pemerintahan-Politik

Estimasi Anggaran Pilkada Rp 40 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Hut Ke-346 Kabupaten Magetan, Ini Harapan Forkopimda.

Kesehatan

Magetan Ajunkan Vaksin 89 Ribu Dosis.

Peristiwa

(Vidio) 15 Kafe Ilegal Disegel Satpol PP
error: