Magetan Today
Paing (55), warga Dusun Klampok, RT 05, RW 02, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kawedanan, harus meringkuk di sel tahanan Polres Magetan akibat ulah bejatnya kepada Senja (bukan nama sebenarnya.red), tetangganya yang mengalami keterbelakangan mental.
Tersangka dilaporkan oleh Katimin (53) ayah kandung korban, kepada Polisi karena tidak terima anaknya dicabuli oleh Paing, pada 28 Desember 2019 lalu.
” Karena korban sendirian dirumah, tersangka nekat melakukan aksinya kepada korban,” kata AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan, Senin (17/2).
Dijelaskan Kapolres, tersangka awalnya hendak mengambil gagang pacul yang dipesannya kepada ayah korban. Melihat korban sendirian dirumah seketika napsu tersangka naik.
Tersangka mengimingi korban dengan uang Rp 2.000,- sambil membuka celana dalam korban, ketika tangan tersangka meraba kemaluan korban, adik korban Siti Saroh tiba – tiba datang dan langsung menarik tangan kakaknya tersebut.
Tidak terima dengan ulah bejat tersangka, akhirnya keluarga korban melaporkan Paing ke Kepolisian resor Magetan. ” Tersangka kami jerat dengan Pasal 290 ayat 1e KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 280 ayat 2e KUHP tentang kesopanan dimuka orang lain, dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan,” pungkas Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana.