Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, diketahui bakal mantu putri pertamanya, Melati. Sesuai undangan, resepsi pernikahan bakal digelar di Airlangga Convention Center (ACC), Surabaya, Sabtu ( 20/10).
Mengacu pada Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Bupati wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk menghindari dugaan Gratifikasi.
” Bupati sebagai pejabat negara, ketika acaranya sudah selesai harus dilaporkan kepada KPK,” kata Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK, Senin (15/10).
KPK berharap, acara yang digelar Bupati Suprawoto menggunakan biaya pribadi.” Bupati ingin nikahkan anaknya silahkan, yang pantas diundang silahkan diundang, siapapun asal pakai uang sendiri bukan APBN,” jelas Syarif Hidayat.
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemberitaan, Humas dan Protokol Kabupaten Magetan, Eko Budiono, memastikan jika Bupati Magetan, Suprawoto telah menyiapkan laporan kepada KPK terkait kegiatan pribadinya tersebut.” Bapak Bupati sudah menyiapkan laporan sesuai UU Pemberantasan Tipikor,” jelasnya.
Disisi lain, Bupati Magetan, Suprawoto tidak mewajibkan pejabat di Magetan hadir dalam resepsi pernikahan putri pertamanya tersebut. ” Karena diadakan di Surabaya, bapak Bupati tidak mewajibkan Kepala OPD maupun pejabat lingkup Pemkab Magetan hadir,” pungkas Eko Budiono.